Selasa, 05 Mei 2020

Pemkab Mojokerto Akhirnya Terapkan Jam Malam Antisipasi Persebaran Covid-19

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemkab Mojokerto akhirnya menerapkan kebijakan jam malam untuk mengantipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kebijakan penerapan jam malam tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto, diberlakukan pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB selama satu bulan, atau terhitung pada tanggal 05 Mei sampai 5 Juni 2020 mendatang.

Noerhono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, sesuai SE Bupati Mojokerto penerapan jam malam ini untuk menghindari kerumunan di tempat umum, yang sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, itu dimulai hari ini 05 Mei sampai 5 Juni 2020 mendatang," ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa (05/5/2020).

Dia mengatakan, penerapan jam malam ini berlaku untuk cafe, warung kopi, toko modern atau usaha yang wajib tutup pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan apotek diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

Menurutnya, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 18 Kecamatan, 299 Desa dan 55 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam poin terkait penerapan jam malam itu, Satpol PP bersama POLRI/TNI akan menindak tegas pemilik cafe atau warung kopi yang masih buka diatas pukul 21.00 WIB.

"Untuk sanksinya yakni pencabutan izin tempat usaha dan Tipiring bagi yang melanggar ketentuan penerapan jam malam, namun sebelumnya kita akan himbau selama tiga kali," jelasnya.

Dia menyarankan, pedagang makanan agar melayani pembeli secara take away (Dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut. Mereka dianjurkan mematuhi penerapan jam malam buka sampai 21.00 WIB.

"Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat. Lebih baik mengantipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona," tandasnya.

Sedangkan pembatasan jalan atau Wilayah Physical Distancing terdapat 2 lokasi yang berlaku setiap Jumat sampai Minggu. Pertama di pertigaan Banjartanggul dan pertigaan Pondok Teratai Kecamatan Sooko.

Physical Distancing yang diterapkan di lokasi tersebut, yakni untuk Jumat dan Sabtu pada malam hari serta Minggu pada pagi hari.

"Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang, tapi kita membatasi jam operasional," tegasnya.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Satu Pasien Covid-19 di Kab.Mojokerto Dinyatakan Sembuh

Kadinkes Kab.Mojokerto, dr. Sujatmiko
www.kemlagi.desa.id - Satu pasien Positif Corona (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto dinyatakan sembuh. Hal itu karena hasil tes swab kedua dinyatakan negatif.

Informasi yang dihimpun Reporter Maja FM, pasien yang sembuh itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko.

Sebelumnya dia dinyatakan positif Corona berdasarkan hasil tes swab pertama yang keluar pada Jumat lalu (24/04/2020). Namun hari ini, Selasa (05/05/2020), dia mengaku sembuh dari wabah virus corona (Covid-19), setelah menjalani tes swab kedua di RSUD Prof Dr Soekandar, Mojosari, Kabupaten Mojokerto untuk memastikan masih terinfeksi Covid-19 atau tidak.

"Hasil tes swab kedua keluar tadi sekitar pukul 13.00 WIB, negatif. Alhamdulillah dianggap sembuh," kata dr Sujatmiko saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).

Selain hasil tes swab, dr Sujatmiko mengklaim dirinya sembuh dari Corona juga berdasarkan hasil dua kali rapid test. Yaitu pada Selasa (21/4) dan Senin (4/5). Kedua rapid test menunjukkan hasil nonreaktif.

"Kalau saya tanpa gejala, rapid berkali-kali negatif, secara klinis tidak ada gejala, hasil tes swab juga negatif berarti sembuh. Dan saya sendiri tidak merasakan apa-apa," terangnya.

Menurutnya, dirinya bisa terpapar virus corona (Covid-19) tanpa gejala, lantaran lebih dulu terinfeksi pada bulan Januari di saat dirinya mengikuti rapat di Jakarta.

"Waktu ke Jakarta Januari lalu, di saat masih ada rapat-rapat, kemungkinan dari situ. Terinfeksi kemudian sembuh kemudian infeksi lagi. Memang pada saat itu badan sedikit kurang enak. Kemudian saya minta swab dan hasilnya positif, kemudian saya isolasi mandiri," jelasnya.

Dia juga memastikan, istrinya juga dipastikan negatif Corona. Selama ini dia tinggal serumah dengan istrinya di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sehingga istrinya menjadi salah satu kontak erat.

"Nyonya saya dites juga negatif, rapid juga negatif. Padahal kontak erat dari awal-awal," tegas dr Sujatmiko.

Meski dinyatakan sembuh, dirinya masih harus menunggu waktu selama dua Minggu atau 14 hari untuk bisa kembali beraktifitas.

"Sesuai dengan protokol, setelah dinyatakan negatif maka akan melakukan massa pemulihan selama dua Minggu. Ini dilakukan jangan sampai di massa ini tertular lagi,"tandasnya.

Dr Sujatmiko ketahuan positif COVID-19 berawal saat dirinya iseng melakukan rapid test pada Selasa lalu (14/4/2020). Karena sehari sebelumnya dia merasa tubuhnya sedang tidak fit. Dia mengaku terkejut setelah tahu hasil rapid test ternyata reaktif.

Sejak saat itu dia melakukan isolasi mandiri. Dr Sujatmiko juga menjalani tes swab pertama. Hasilnya baru keluar 10 hari setelahnya, yakni Jumat (24/4). Dia dinyatakan positif Corona.

Sementara update sebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto jumlah pasien Positif berjumlah 7 orang. Orang Dalam Pengawasan (ODP) 508. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 66 orang.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Layanan Admindukcapil Lewat Tatap Muka Sementara Diganti Layanan WhatsAppp

Kantor Dispendukcapil Kab.Mojokerto
www.kemlagi.desa.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto akhirnya resmi menutup sementara seluruh jenis layanan admindukcapil yang berbasis tatap muka.

Hal tersebut setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Mojokerto me ngeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pencegahan persebaran virus corona (Covid-19).

Bambang Wahyuadi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, penutupan sementara Admindukcapil secara tatap muka dimulai pada Senin 4 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Meski seluruh layanan tatap muka mulai ditiadakan sementara, namun proses layanan tetap berjalan. Yakni dengan cara pelayanan berbasis online alias hotline dukcapil melalui WhatsApp (WA).

“Jadi tidak melayani pengambil dokumen Adminduk secara langsung. Tapi layanan tetap dilakukan melalui online via Whatsapp, nanti untuk pengambilan dokumennya akan dikirim oleh petugas melalui Jasa Kantor Pos dan Giro,” ungkapnya, Senin (04/5/2020)

Bambang juga mengatakan, bagi masyarakat yang sudah mendaftar via online dan sudah melengkapi semua persyaratan tidak perlu datang mengambil ke Kantor Duspendukcapil. Tapi, akan diantar ke rumah sesuai alamat.

Kata Bambang, pihaknya sudah kerjasama dengan Kantor Pos untuk pengiriman adminduk tersebut. “Jadi biaya pengiriman yang akan dibebankan pada pemohon yang langsung diberikan ke petugas Pos sebesar Rp 20.000,” tegasnya.

Dalam melayani masyarakat Dispenduk menyiapkan beberapa nomor WhatsApp, diantaranya :
  1. WA 0821-4101-1466 untuk pelayanan Adminduk seperti permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Perekaman e-KTP
  2. WA 0821-4101-1465 untuk pelayanan Surat Pindah atau Datang
  3. WA 0821-4101-1464 untuk pelayanan Akte Kelahiran/ Akte Kematian/ Kawin atau Cerai
  4. WA 0821-1320-2060 untuk pelayanan informasi, legalisir, pengaduan dan validasi NIK.
Sumber http://www.majamojokerto.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 01 Mei 2020

Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2 dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi 

Selasa, 28 April 2020

Platform Bantuan Sosial untuk menjangkau masyarakat Jawa Timur yang Terdampak Covid-19

ilustasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini telah membuat program yang diberi nama Radar Bansos Jatim. Platform bantuan sosial ini adalah untuk menjangkau masyarakat Jawa Timur yang terdampak Covid-19.

Lalu apa saja prasyarat untuk menerima Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur ?
  1. Domisili Jawa Timur, merupakan Warga Negara Indonesia dengan KTP luar Jawa Timur namun menetap diwilayah Jawa Timur, atau warga Jawa Timur di Jabodetabek yang terdampak oleh Covid-19 dan belum memperoleh bantuan dari Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota;
  2. Bukan keluarga dengan bantuan PKH, BPNT, BLT. Bantuan ini bukan diperuntukan untuk keluarga yang telah mendapat bantuan PKH dan atau BPNT dan atau BLT dari Kementerian Sosial;
  3. Bukan keluarga yang telah mendapatkan bantuan dati Kabupaten/Kota. Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota Domisili Tinggal; dan
  4. Bukan keluarga yang mendapatkan bantuan dari Dana Desa. Bantuan Sosial Pemprov Jawa Timur untuk keluarga yang tidak mendapatkan atau belum mendapatkan bantuan Dana Desa.
Dokumen Pendukung. Untuk proses pencairan dana, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung guna memverifikasi apakah anda layak untuk mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov Jawa Timur.
  1. Kartu Keluarga;
  2. Kartu Tanda Penduduk;
  3. Rekening atau upload tagihan listrik;
  4. Kartu domisili RT/RW
Media Platform. Tersedia 3 (tiga) paltform untuk mengakses radar Bansos, yaitu :
  1. Telegram, di @Radarbansosjatim1bot
  2. WhatsApp, di +62 851-5689-5762
  3. Website, di https://radarbansos.jatimprov.go.id/#daftar
Pertanyaan Sering Diajukan 
  1. Diperuntukkan untuk siapa saja bantuan (bansos) Jawa Timur ini ? Bantuan sosial Jawa Timur, atau biasa disebut sebagai Radar Bansos Jatim ini diperuntukan untuk warga negara Indonesia yang berdomsili di Jawa Timur dan belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
  2. Berapa lama proses pencairan dana bantuan ? Bantuan Provinsi Jawa Timur akan dicairkan setelah data dari penerima PKH, BNPT, BLT, Prakerja, bantuan kabupaten/kota dan dana desa sudah final dan dicairkan sehingga bantuan sosial Provinsi Jawa Timur lebih tepat sasaran kepada masyarakat terdampak dan belum tercover oleh bantuan sosial manapun.
  3. Saya baru saja di PHK karena Covid-19, apakah saya bisa mendaftar sebagai penerima bantuan ini ? Anda masukdalam kategori masyarakat yang berhak untuk mendaftarkan diri dalam program Prakerja. Anda akan mendapatkan pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Silahkan anda mendaftarkan diri di prakerja.go.id
Pendaftaran

Pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali saja, oleh karena itu pasikan anda mengisi data dengan jujur dan benar. Data entry anda akan menjadi pertimbangan untuk pendistribusian bantuan dengan memperhatikan koordinasi lintas instansi, dan bukan merupakan konfirmasi telah menjadi sasaran penerima bantuan.

Informasi selengkapnya silahkan kunjungi : https://radarbansos.jatimprov.go.id/

Bentuk entry data

Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

Jumat, 24 April 2020

Ibadah Ramadhan, Masyarakat Diminta Tetap Patuh Protokol

ilistrasi
www.kemlagi.desa.id - Bupati Mojokerto Pungkasiadi bersama jajaran Forkopimda,  melaksanakan rapat koordinasi pembinaan wilayah (binwil) Kabupaten Mojokerto tahun 2020, dengan tema "Sinergitas 3 Pilar Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto", Kamis (23/4) pagi di Hotel Sun Palace Trowulan.

Rapat bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penanganan Covid-19 di tengah bulan suci Ramadhan, terlebih lagi setelah terbitnya aturan larangan mudik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto sendiri bersama elemen terkait, telah menerbitkan Keputusan Bersama mengenai aturan serta imbauan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Imbauan yang berdasar pada aturan pusat tersebut, telah disepakati dan ditandatangani oleh jajaran Forkopimda, Organisasi Masyarakat Islam Kabupaten Mojokerto, dilengkapi dengan beberapa masukkan dari masyarakat.

Mengenai penanganan Covid-19 di desa-desa, Bupati Pungkasiadi tak henti menyampaikan bahwa Pemda telah bersinegri dengan pemerintah desa untuk membentuk Gugus Tugas atau relawan Covid-19. Gugus ini terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Termasuk intens melalukan penyemprotan disinfektan secara berkala, serta menyiagakan posko-posko Covid-19 sebagai unit pelayanan kepada masyarakat.

"Kita sudah siapkan 22 ruang isolasi, lalu kita tambah lagi 32 ruang. Untuk kecamatan, kita sediakan ruang karantina di puskesmas-puskesmas yang punya fasilitas rawat inap. Sedangkan untuk di desa, kita siapkan posko-posko darurat covid-19 dan ruang karantina, bagi warga setempat yang memiliki indikasi-indikasi Covid-19," kata Bupati Pungkasiadi.

Terkait tradisi mudik masyarakat yang dikhawatirkan mempermudah sebaran Covid-19, bupati menjelaskan bahwa hal tersebut semaksimal mungkin akan diakomodir dengan disiplin pada acuan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kita tidak melarang (pemudik), namun kita batasi. Usaha-usaha pencegahan terus kami terapkan secara serius dan disiplin. Posko-posko skrining di titik-titik perbatasan terus siaga. Kita juga atur agar warga pendatang, supaya isolasi diri selama 14 hari di rumah atau di posko-posko yang sudah disediakan di desa," imbuh Bupati Pungkasiadi.

Tak lupa bupati berpesan agar masyarakat ikut kooperatif, untuk turut serta melawan Covid-29 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yan sudah ditetapkan.

"Kita sudah melakukan segala upaya. Namun, kita juga harus kerjasama. Harus disiplin (protokol kesehatan). Ini butuh komitmen bersama, harus disuarakan. Masker yang akan dibagi ke masyarakat sudah selesai.  Dinkes akan mendistribusikannya nanti," tandas Bupati Pungkasiadi.

Wakapolresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono pada rapat ini mengatakan, aturan terkait ibadah di bulan suci Ramadhan perlu disinergikan dengan seluruh komponen. Dibutuhkan juga koordinasi dengan tokoh agama, ataupun tokoh masyarakat setempat. Begitu juga dengan aturan mudik, yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Semuanya harus kita sinergikan. Termasuk mengenai mudik, kami terus memonitor bahkan sejak jauh-jauh hari. Kami memperhatikan dinamika arus mudik dari daerah Jabodetabek, bahkan seluruh indonesia," katanya.

Ia juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendataan dan menerapkan protokol kesehatan untuk pemudik. Sebab pemudik posisinya juga sebagai ODP.

Terkait kedisiplinan masyarakat menaati protokol kesehatan, Wakapolres Mojokerto Kompol David Triyo Prasojo yang juga hadir pada rapat ini, menilai hal tersebut akan lebih efektif lagi jika disertai dengan slogan-slogan bersifat physics pressure atau tekanan psikis. Ini bertujuan agar masyarakat yang nekat melanggar protokol, tergugah rasa kewaspadaannya.

"Efektifitas sosialisasi kita masih harus ditingkatkan. Terbukti masih banyak masyarakat melakukan kegiatan tidak penting di luar dan melanggar protokol. Masih ada saja yang nekat melakukan perkumpulan. Kita perlu kampanye untuk menyosialisasikan itu. Kita pun dapat melakukan revitalisasi peran siskamling, Karang Taruna, RT, maupun di masyarakat. Polri juga akan memulai Operasi Ketupat mulai malam ini pukul 24.00 WIB selama 37 hari. Salah satu sasarannya adalah untuk melarang mudik selama lebaran," pungkasnya.

Secara lengkap, berikut beberapa imbauan serta panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 hijriyah tahun 2020, yang sudah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama dengan segenap elemen terkait dan masyarakat.
  1. Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau Ifthar Jama'i (buka puasa bersama).
  2. Salat tarawih dilakukan secara individu atau jamaah dengan keluarga inti di rumah.
  3. Tilawah atau tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing.
  4. Buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid atau musala ditiadakan.
  5. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh yang menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan.
  6. Tidak melakukan I'tikaf di 10 malam terakhir Ramadhan baik di masjid maupun musala.
  7. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazim dilaksanakan berjamaah di masjid, musala atau lapangan ditiadakan (menunggu fatwa MUI).
  8. Tidak melalukan salat tarawih keliling, takbir keliling (cukup di masjid atau musala dengan memakai pengeras suara), pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
  9. Silaturahmi atau halalbihalal hari raya, dapat dilakukan melalui media sosial atau video conference.
  10. Dalam pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, antara lain:
  • Dibayarkan sebelum puasa Ramadhan, sehingga terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
  • Bagi organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Sebagai gantinya, dilakukan pembayaran melalui layanan jemput zakat atau transfer.
  • Organisasi pengelola zakat untuk menghindari penyaluran zakat pada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan orang.
  • Petugas yang melakukan penyaluran zakat, agar memakai APD seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai seperti tissue, sering cuci tangan menggunakan sabun atau dengan memakai hand sanitizer.
Selain imbauan di atas, diinformasikan juga bahwa masyarakat yang berada di suatu kawasan yang potensi penularan Covid-19 rendah (berdasarkan ketetapan yang berwenang), maka ibadah bisa tetap diselenggarakan dengan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Antara lain :
  1. menjaga kebersihan masjid, 
  2. menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS), mencuci tangan sebelum masuk masjid dan sesudahnya, 
  3. menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing) dan tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan atau cium tangan), 
  4. membawa alas/sajadah sendiri, 
  5. menggunakan masker, 
  6. setiap masjid membuat banner bertuliskan (Jamaah salat Jumat, tarawih dan salat Idul Fitri khusus bagi warga setempat. 
  7. Serta, tadarus Al-Quran dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB), 
  8. jamaah yang kurang fit termasuk ODP agar salat masing-masing di rumah, jamaah yang ragu disilahkan salat di rumah masing-masing, setelah beribadah dilarang berkerumun, jika masjid tidak menjalankan protokol yang dimaksud maka ibadah di rumah masing-masing, 
  9. setiap masjid yang melaksanakan rangkaian ibadah agar dilaksanakan secara singkat dan tepat tanpa mengurangi syarat dan rukun, memperbanyak dzikir dan berdoa, serta menjaga ukhuwwah dan toleransi.

Sumber : http://www.majamojokerto.com/
Sumber : Humas Pemkab Mojokerto
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi