Selasa, 08 April 2014

Ketua KPU: Tak Dapat Surat Undangan Bukan Berarti Tak Datang ke TPS

http://images.detik.com/content/2014/04/07/1562/134831_kpupemilu.jpg
Maskot Pemilu
Jakarta - Ketua KPU Husni Kamil Manik mengklarifikasi soal surat undangan bagi pemilih di TPS dari KPPS. Husni menyatakan, surat itu sebetulnya hanya surat pemberitahuan, bukan undangan memilih.

"Perlu diluruskan, surat pemberitahuan itu upaya terahir KPU sebarkan informasi tentang pemungutan suara. Jadi posisisnya sosialisasi, sehingga jangan dimaknai tak dapat undangan haram datang ke TPS," ucap Husni Kamil Manik usai jumpa pers di Kemenkopolhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (7/4/2014).

Husni mengatakan, pemahaman surat undangan sebagai panggilan datang ke TPS adalah salah, karena sifatnya hanya mengingatkan pemilih untuk datang.

"Dan ada yang memanfaatkan pemahaman masyarakat seperti itu dengan kepentingan negatif, sehingga perlu diwaspadai agar tak disalahgunakan untuk hal-hal tertentu," tegasnya.

Sementara itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap masyarakat tetap datang ke TPS meski tak dapat surat dari KPPS.

Menurut Ferry, penulisan kata 'undangan' dalam formulir C6 sebagai kesalahan dalam mengetik, karena seharusnya 'surat pemberitahuan'.

"Itu salah," ucap Ferry saat ditunjukkan formulir C6 yang diterima detikcom berjudul 'Surat Undangan'.

"Kita harapkan pemilih yang tak dapat surat itu tetap datang dan cek namanya di DPT," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.



0 comments :