Sabtu, 12 April 2014

Tahap Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2014

http://media.viva.co.id/thumbs2/2013/09/04/220614_proses-perhitungan-suara-di-tps-03_663_382.jpg
Penghitungan Suara
VIVAnews - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menyelesaikan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 9 April 2014 kemarin. KPPS juga telah melaksanakan penghitungan suara di hari yang sama. Selanjutnya, secara berjenjang mereka akan melakukan penghitungan hingga tingkat pusat di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut tahapan penghitungan suara sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013 tentang tahapan Pemilu Anggota DPR-RI,DPRD dan DPD:

1. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara :

a. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPS.

b. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPS.

c. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPS.

d. Pemungutan Suara di TPS Luar Negeri (LN), 30 Mar - 6 April 2014, dilaksanakan oleh KPPSLN, disesuaikan hari libur kerja pada negara yang bersangkutan.

e. Penghitungan Suara di TPSLN, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPSLN.

f. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPSLN, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPSLN.

g. Penyampaian hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPSLN kepada PPLN, 9 April 2014, dilaksanakan oleh KPPSLN.

2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

a. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN, 10-15 April 2014, dilaksanakan oleh PPS/PPLN.

b. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS/PPLN, 10-15 April 2014, dilaksanakan oleh PPS/PPLN.

c. Penyampaian berita acara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan alat kelengkapan.

   1) Di PPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 12-15 April 2014, dilaksanakan oleh PPS.

   2) Di PPLN kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), 12-17 April 2014 dilaksanakan oleh PPLN.

   3) Dari Kemenlu kepada KPU, 18 April 2014, dilaksanakan oleh Kemenlu.

d. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, 13-17 April 2014, dilaksanakan oleh PPK.

e. Pengumuman salinan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, 14-17 April 2014, dilaksanakan oleh PPK.

f. Penyampaian berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 15-19 April 2014, dilaksanakan oleh PPK tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota.

g. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota, 19-21 April 2014, dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.

h. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota, 20-22 April 2014, dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.

i. Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU provinsi, 20-22 April 2014, dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.

j. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi, 22-24 April 2014, dilaksanakan oleh KPU provinsi.

k. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi, 23-25 April 2014, dilaksanakan oleh oleh KPU provinsi.

l. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD kepada KPU, 24-28 April 2014, dilaksanakan oleh KPU provinsi.

m. Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional, 26 April-6 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.

n. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR dan calon anggota DPD, 6-7 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.

3. Penetapan hasil pemilu secara nasional, 7-9 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.

4. Penetapan partai politik memenuhi ambang batas, 7-9 Mei 2014, dilaksanakan oleh KPU.

Keterangan:

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di kecamatan atau nama lain.

- Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.



- Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.


- Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri


0 comments :