Jumat, 04 Juli 2014

Pertimbangan MK Putuskan Pilpres 2014 Digelar Satu Putaran

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20140523_155125_sidang-perdana-gugatan-sengketa-pileg.jpg
Ketua MK Hamdan Zoelva
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 berlangsung satu putaran karena hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden: Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

MK memutuskan pasangan yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan menjadi presiden dan wapres walau tidak memenuhi unsur Pasal 159 ayat (1) UUD 1945 mengenai syarat 20 persebaran di wilayah Indonesia.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan uji materi UU Pilpres di ruang sidang utama, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat UUD 1945 tidak membicarakan secara 'ekspresis verbis' bilamana pasangan capres dan cawapres terdiri dari dua pasangan calon.

Menurut MK, dalam perubahan ketiga masih ada persoalan yang belum terselesaikan yaitu apa solusi jika pasangan capres tidak ada yang memenuhi syarat dalam pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

MK menyebut, walau tidak ada penegasan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan apabila pasangan capres lebih dari dua calon tetapi dikaitkan dengan konteks lahirnya pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan pada saat itu terkait dengan asumsi pasangan capres lebih dari dua pasangan calon.

Selain itu, dengan mendasarkan pada penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis makna keseluruhan pasal 6A UUD 1945 menyiratkan pasangan capres lebih dari dua pasangan calon.

Menurut MK, jika sejak semula hanya ada dua pasangan calon, tidak perlu ada penegasan kalimat 'dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua...'.

"Karena dengan dua pasangan tentulah salah satu di antara keduanya memperoleh suara terbanyak pertama atau kedua," ujar anggota majelis hakim Muhammad Alim saat membacakan pendapat Mahkamah.

Alim melanjutkan, kebijakan pemilihan presiden secara langsung dalam UUD 1945 mengandung tujuan yang fundamental dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Presiden RI adalah presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi yang kuat dari rakyat. Dalam hal ini, prinsip yang paling penting adalah kedaulatan rakyat sehingga presiden terpilih adalah presiden yang memperoleh legitimasi kuat dari rakyat.

Mengenai Pilpres kali ini yang hanya diikuti dua pasangan calon, MK berpendapat pada tahap pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indonesia karena calon presiden sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan keterwakilan seluruh wilayah Indonenesia.

"Dengan demikian tujuan kebijakan pemilihan presiden yang mepresentasikan seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi," kata Alim.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya jika hanya ada dua pasangan capres dan cawapres, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakat pada pemilihan kedua," tegas dia.


0 comments :