Rabu, 02 Juli 2014

Kewenangan desa diperluas setelah adanya UU Desa

http://jogja.tribunnews.com/foto/bank/images/uu-desa_0606.jpg
ilustrasi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa akan menambah sektor yang bisa ikut dikelola oleh pemerintah desa. Masyarakat diminta turut aktif mengawasi pengelolaan dana yang besarnya bisa mencapai lebih dari satu miliar rupiah untuk tiap desa.

Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Budiman Sudjatmiko menjelaskan, selama ini permasalahan mengenai desa selalu dicoba untuk diselesaikan dari pusat. Padahal, menurut dia, masyarakat dan pemerintah di desa lah yang benar-benar mengerti mengenai kebutuhan tersebut.

Budiman mengatakan, melalui UU tersebut pemerintah desa mendapat wewenang yang lebih besar dalam menjalankan pemerintahan serta mengelola aspirasi. Sebelumnya, desa hanya mendapat jatah untuk mengelola orang dan ruang. "UU Desa menambahkan barang dan uang, sebagai aspek yang juga bisa dikelola pemerintah desa," ujar Budiman di Wisma Kagama, UGM, Yogyakarta, Sabtu (28/6/2014) siang.

Budiman melanjutkan, nantinya masyarakat desa juga bisa mengakses mengenai hak jatah dana bagi yang diperoleh desa mereka melalui jalur internet. Dengan demikian, diharapkan transparansi pengelolaan dana tersebut dapat berjalan secara optimal.

Hal serupa disampaikan anggota Tim Ahli Pansus UU Desa Sutoro Eko Yunanto. Menurut Sutoro, transparansi menjadi aspek penting yang harus diusung dalam pelaksanaan UU Desa nantinya, terutama dalam hal penggunaan alokasi dana untuk setiap desa.

Ia mengatakan, nantinya setiap desa akan mendapatkan jatah kucuran dana yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu sekitar satu miliar rupiah. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan, baik yang disengaja ataupun tidak, perlu ada pengawasan dari semua pihak.

"Ibarat meletakkan uang itu dalam tempat yang terang dan disaksikan banyak orang. Niscaya kemungkinan korupsi juga sedikit," ujar Sutoro. (*)


0 comments :