Kamis, 03 Juli 2014

Pemerintah Alokasikan 10 Persen dari Dana Transfer ke Daerah Untuk Dana Desa

http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/slider/uang4_16.jpg?1403882655
ilustrasi
Jakarta, (Fiscal) News – Pemerintah akan mengalokasikan 10 persen dari total dana transfer ke daerah untuk Dana Desa. Demikian disebutkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah sedang menyusun ketentuan mengenai Dana Desa yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. RPP ini disusun sebagai tindak lanjut atas penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Seperti diketahui, UU Desa mengamanatkan bahwa salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi APBN. Untuk itu, dalam RPP ini disebutkan, Pemerintah akan menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahunnya.

Alokasi anggaran untuk Dana Desa ditetapkan sebesar 10 dari total Dana Transfer ke Daerah, dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN. Dalam masa transisi, sebelum Dana Desa mencapai 10 persen, anggaran Dana Desa dipenuhi melalui realokasi dari Belanja Pusat dari program yang berbasis Desa.

Pengalokasian Dana Desa akan dihitung berdasarkan jumlah desa, dan dialokasikan dengan memperhatikan sejumlah faktor, yaitu jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Dana desa akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Penggunaan dana ini diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.(nv)


0 comments :