Minggu, 06 Juli 2014

Pimpinan K/L Diminta Beri Sanksi PNS Yang Tidak Netral Dalam Pilpres

http://www.setkab.go.id/media/article/images/2014/07/04/p/n/pns_apel..jpg
PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan kembali kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) agar tetap bersikap netral dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2014).

Kalau terdapat PNS yang melanggar larangan netralitas, Menteri PAN meminta pimpinan instansi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang  Aparatur  Sipil  Negara dan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang  Disiplin PNS.

“PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara,” tegas Menteri PAN-RB dalam suratnya bernomor  dB/2677/M.PAN-RB/7/2014 tanggal 04 Juli 2014, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menteri PAN-RB mengatakan, surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon, sehingga merugikan calon lainnya. 

“Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tegas Azwar.

Ditambahkan Azwar, PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” papar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar. (Humas Kemenpan-RB/ES)


0 comments :