Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi |
Pemerintah memutuskan akan menyalurkan dana desa yang pada Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015
dialokasikan sebesar Rp 20 triliun melalui kabupaten.
“Jadi tidak lewat Dagri (Kementerian Dalam Negeri) dan tidak juga
lewat Mendes (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seusai rapat Urusan Desa Beserta
Kelembagaan dan Penganggarannya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo
(Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1).
Yuddy membantah anggapan adanya perebutan penyaluran anggaran dana
desa antara Kemendagri dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Ia menilai, anggapan adanya perebutan itu hanya spekulasi-spekulasi dari
politisi.
“Jadi tidak ada itu ya, katakanlah spekulasi-spekulasi dari
politisi-politisi senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu
tidak benar, sama sekali tidak ada,” kata Yuddy.
Menurut Menteri PAN-RB, yang terjadi sesungguhnya adalah perbedaan
persepsi tentang kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian
pemerintahaan di kabinet kerja.
Kementerian Dalam Negeri, kata Yuddy, sebelumnya mendasarkan pada
Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang melihat urusan
pemerintahan mulai dari pusat hingga desa tidak boleh terputus.
Sementara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi menggunakan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa yang
menyatakan bahwa masalah-masalah desa diurus oleh kementerian yang
membidangi desa.
“Jadi perbedaannya pada tingkat wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan,” jelas Yuddy.
Menteri PAN-RB itu mengemukakan, bahwa kewenangan kementerian
terhadap desa telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang
dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/1) pagi.
Untuk urusan pemerintahan desa yang selama ini rutin berjalan, lanjut
Yuddy, tetap dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan terdapat
satu Direktorat Jenderal yang akan menangani hal itu.
Sementara urusan terkait perencanaan program-program pembangunan
desa, monitoring program,-program pembangunan desa, pemberdayaan desa
dan sebagainya, menurut Yuddy, dilaksanakan oleh Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Dengan satu Dirjen yang
menangani masalah itu,” jelasnya.
Sumber http://setkab.go.id
0 comments :
Posting Komentar