Jumat, 27 Februari 2015

APBDes Kemlagi Tahun 2014 Tercapai Lebih Dari 100 %

https://blogger.googleusercontent.com/img/proxy/AVvXsEj4FXRNmKlVoD7Gz84ILSV-cT77zMmQSPeTsiH0gEZLEM1nd_CdnlJj0FM8fDYVZoxi_JFFIBK-BgrnNN7MYjAF4C6V_OMl1oL5eH960TKPOAZhhhViGinAub6CQPMtJ4LOujcEQhotj3nP2UieZhld4oxbE7OhJx5tVzHYwco3H5XdRDGVKGkMhyphenhyphenYcIK_slGJYvkcfI_oYULgDvWvHJWQE2feyEkE=w346-h324-p
Musyawarah
Sebagaimana amanat PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 48 huruf c bahwa Kepala Desa wajib "menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran." 

Pada hari Kamis, 26 Pebruari 2015 bertempat di Balai Desa Kemlagi Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto telah dilaksanakan musyawarah atau rapat tentang laporan pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2014 dan RAPBDes Tahun 2015 yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa dan juga Ketua BPD beserta anggota.

Di dalam laporannya Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE mengatakan bahwa realisasi APBDes Kemlagi untuk pendapatan desa maupun pengeluaran desa mencapai Rp. 741.882.221 itu berarti tercapai 100 % lebih dari rencana anggaran Rp. 736.072.150.

Lebih lanjut Kades Abd. Wahab, SE melaporkan bahwa pendapatan desa dari pos pendapatan asli desa mencapai Rp. 211.800.750, Bagi hasil pajak Rp. 4.692.227, Bagi hasil retribusi / BPHTB Rp. 11.568.234, ADD Rp. 52.621.000 dan Bantuan Keuangan dari pemerintah sebesar Rp. 461.200.000.  Sedangkan untuk belanja desa meliputi belanja langsung sebesar Rp. 471.441.600 dan belanja tidak langsung Rp. 270.440.611.

Pada akhir rapat atau musyawarah tersebut BPD Desa Kemlagi sepakat untuk menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawban kepala desa tentang APBDes Tahun 2014 serta menyetujui RAPBDes Tahun 2015 untuk segera ditetapkan dalam Perdes.

0 comments :