ilustrasi |
Bisnis.com, JAKARTA – Untuk
menghindari ketimpangan yang cukup besar dalam pengalokasian dana di
tiap desa, pemerintah mengambil 90% dari pagu dana desa pada APBNP 2015
senilai Rp20,8 triliun untuk dibagi rata.
Dirjen Perimbangan
Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan besaran dana sekitar
Rp18,7 triliun itu dibagi rata kepada sekitar 74.093 desa agar
perbedaan alokasi dana di tiap desa tidak cukup tinggi.
“Kalau
kita formula lama, perbandingan antara yang minimum dengan yang
maksimum itu 1:7. Tapi kalau dengan formula terbaru ini jadinya 1:4,
jadi gap-nya tidak terlalu besar,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (22/2/2015).
Seperti
diketahui, dengan formula lama dalam pasal 11 PP No.60/2014, dana desa
setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah
desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata dana desa setiap provinsi.
Adapun
rata-rata dana desa setiap provinsi dialokasikan berdasarkan jumlah
desa dalam provinsi yang bersangkutan serta jumlah penduduk, luas
wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Boediarso
mengatakan beleid itulah yang akan direvisi dengan mengambil 90% dana
desa untuk dibagi rata terlebih dahulu. Setelah itu, sisa dana yakni
10%-nya dibagi sesuai kriteria dalam peraturan yang ada selama ini.
Dalam
beleid yang ada, kemiskinan menjadi variabel dengan bobot terbanyak
yang menjadi dasar pengalokasian dana desa, yakni sebesar 50%. Sementara
jumlah penduduk mendapat porsi 30%, luas wilayah sebanyak 20%.
Dia
mengungkapkan dengan formula lama, alokasi paling sedikit bisa hanya
Rp96 juta sementara yang terbanyak bisa mencapai Rp760 juta. Dengan
formulasi baru, paling sedikit setiap desa akan mendapat dana sekitar
Rp254 juta, sementara paling banyak Rp1,1 miliar.
Tanpa menyebut
secara detil per desa, Boediarso mengungkapkan desa yang mendapat dana
paling besar berada di daerah Papua. Sementara paling rendah ada di
daerah Aceh.
Revisi PP 60/2014 beserta petunjuk pelaksanaan
pengalokasian dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan
selesai akhir bulan ini.
Dihubungi terpisah, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar
mengatakan pada dasarnya sepakat upaya tersebut untuk mengurangi gap yang
tinggi di tiap desa. Namun, sambungnya, kementeriannya dan masyarakat
tahunya mengacu pada kriteria yang ada dalam PP 60/2014.
“Nanti
akan dikoordinasikan lebih lanjut dan diinformasikan ke tiap desa.
Dipukul rata enggak masalah, tapi harus tetap ada prioritas untuk
desa-desa di perbatasan,” katanya.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengungkapkan nantinya aka nada guiden yang
digunakan untuk tiap desa agar tetap dalam koriodor pembangunan sektor
prioritas. Nantinya, tiap desa bisa memilih sektor-sektor apa yang
dibangun, tapi tetap sejalan dengan prioritas pemerintah.
“Nanti pencairannya tiga kali,” katanya.
Menko
Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan dana desa harus digunakan sesuai
dengan prioritas pembangunan nasional. Salah satunya, dengan keinginan
untuk mempercepat swasembada pangan, maka dana desa akan digunakan untuk
perbaikan irigasi desa serta infrastruktur lainnya.
Sumber http://finansial.bisnis.com
0 comments :
Posting Komentar