Senin, 23 Februari 2015

Pemerintah Susun Peraturan Prioritas Penggunaan Dana Desa

http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/dana-desa-ilustrasi-_130203211801-395.jpg
ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sedang menyusun Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

"Saat ini sedang disusun Peraturan Menteri tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa agar pemakaian uang untuk desa tersebut lebih jelas," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Suprayoga Hadi di Jakarta, Ahad (22/2).

Peraturan Menteri ini, menurut dia, kemudian akan disosialisasikan kepada para kepala desa maupun aparat desa agar dana yang mereka dapatkan digunakan demi kemajuan daerah tersebut. Ia mengatakan peraturan menteri tersebut rencananya akan mengarahkan aparat desa untuk mengembangkan sektor-sektor produksi guna meningkatkan produktivitas masyarakat di sana.

Lebih lanjut Suprayoga menjelaskan Peraturan Menteri itu menjadi pelengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang juga sedang dalam tahap penyusunan pemerintah hingga saat ini. Menurut dia, Permenkeu tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, yang direncanakan mengatur pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana desa.

Oleh karena itu, para kepala desa akan diberi pelatihan terkait langkah-langkah pengelolaan yang benar serta memudahkan mereka dalam menyusun laporan penggunaan dana itu, katanya.

"Pemerintah sudah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) agar nanti ada pembekalan pada kepala desa dengan ilmu-ilmu akuntansi, termasuk pendampingnya agar mengerti bagaimana pengelolaan dana desa dengan baik dan bagaimana pemanfaatannya hingga pelaporannya," ucap Suprayoga.

0 comments :