Minggu, 16 Oktober 2016

BPOM Surabaya Akan Ambil Sampel Permen Jari

http://radarmojokerto.jawapos.com/imgs/2016/10/2152_18968_fan-permen%20berbahaya%20narkoba%20(1).jpg
GERAK CEPAT: Kasek MI Nurul Huda 2 Misbakhul Umam menunjukkan permen jari yang dirazia sekolah.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya akan segera melakukan pengambilan sampling untuk dilakukan uji laboratorium.


Kasi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah mengatakan, sesuai dengan instruksi langsung dari BPOM pusat pihaknya akan melakukan pengambilan sampel produk yang ditemukan di Mojokerto. ”Kami segera akan bawa ke kantor untuk uji laboratorium,” ujarnya dihubungi Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (13/10).

Siti mengatakan, itu dilakukan untuk memastikan kandungan zat yang ada dalam makanan permen tersebut. Sebab, sebelumnya sudah ada temuan dengan produk yang sama di Tanggerang yang dilaporkan mengandung zat narkotika. ”Yang beredar di pasaran harus kita antisipasi, juga mengandung atau tidak” paparnya.

Sebagaimana diketahui, produk permen jari sebenarnya secara resmi mengantongi izin dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 8244090854292, dengan importir PT Rizky Abadi Jaya Anugrah Jakarta Utara dan produsen dari  Chaozhou Chaoan Wangging Foods China. Namun, Susi mengatakan, jika berdasarkan hasil uji lab dinyatakan positif,  maka BPOM tidak segan untuk menarik peredarannya.

”Sementara supaya masyarakat tidak resah kita lakukan sampling dulu. Untuk mengantisipasi biar tidak ada pasal pembiaran,” katanya. Dijelaskan Susi, di Jawa Timur sendiri sudah terlaporkan di tiga wilayah. Pertama di Sidoarjo, kemudian Ponorogo, dan yang saat ini ditemukan di Mojokerto.”Keluhannya juga seperti itu. Katanya anaknya tertidur setelah mengonsumsi permen,” tegasnya.

Jika dilihat dampaknya setelah mengonsumsi permen tersebut, kuat dugaan ada penambahan kandungan obat tertentu pada makanan itu. Akan tetapi, Susi belum bisa memastikan hal itu dilakukan secara massal dari produsen atau ulah oknum pedagang. ”Siapa tahu ada persaingan bisnis. Khawatirnya ada yang menambah bahan narkoba kita kan tidak tahu. Karena permen ini baru dua atau tiga bulan masuk,” paparnya.

Dia menambahkan, jika itu benar dilakukan tidak dibenarkan apabila produk dengan izin makanan tetapi terdapat kandungan obat-obatan jenis apapun.

0 comments :