Kamis, 17 November 2016

Kearifan Lokal Modal Sosial Masyarakat Desa

http://www.binapemdes.kemendagri.go.id/files/large/f6ebd4184590767833795a322095f6a5.jpg
Foto: Gotong Royong Masyarakat Bali
Salah satu kearifan lokal khususnya di Bali adalah Tri Hita Karana, yang merupakan panduan hidup masyarakat Bali, di mana wahana terbaik dalam melaksanakan tata kehidupan dan penghidupan sepenuhnya didarmabaktikan pada Sang Pemilik Alam Semesta. Tri Hita Karana merupakan panduan manusia yang harus bersikap kepada tiga hal, yakni hubungan dengan manusia (pawongan), dengan alam sekitarnya (palemahan), dan dengan Tuhannya (parahyangan) yang saling  terkait, seimbang dan harmonis antara satu dengan lainnya. Tujuannya agar manusia dapat mencapai kesejahteraan berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meletakkan kembali kedudukan desa dengan asas rekognisi dan subsidiaritas dengan memberikan kewenangan yang cukup besar yang menggabungkan fungsi self-governing community dengan local self-government. Hal ini memiliki arti bahwa Perlindungan Masyarakat Desa harus mendasarkan pada konteks adat istiadat, sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat desa itu sendiri. 

Keberhasilannya ditentukan oleh sejauh mana partisipasi masyarakat memiliki ruang guna berperan utuh dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa pada umumnya, dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat desa pada khususnya.

Dengan demikian diperlukan upaya untuk membangkitkan kembali nilai-nilai sosial kebudayaan kita yang bersumber dari nilai kearifan lokal dalam rangka memperkuat nilai solidaritas dan sosial kegotongroyongan. Lebih dari itu, perlu menanamkan kembali falsafah kebhinekaan bangsa Indonesia yang kian hilang dari pandangan hidup masyarakat, dan memperkuat kembali ideologi Pancasila.

Hal tersebut sangat penting mengingat perlindungan masyarakat menjadi prasyarat mutlak bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya masyarakat yang adil, sejahtera, dan mandiri.

TRI HITA KARANA (Parahyangan, Pawongan, Palemahan), agar didorong menjadi konsep yang terintegrasi dan utuh dan menjadi sistem nilai yang universal dalam pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat desa.

Oleh karena itu, penguatan dan pelembagaan sistem partisipatif dalam keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga akan menjadi modal sosial yang mengangkat kembali nilai-nilai kolektivitas masyarakat desa, serta budaya bangsa yang tetap mendorong musyawarah mufakat dan gotong royong.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan perlindungan masyarakat dalam mendukung standar pelayanan minimal dasar kehidupan masyarakat desa, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar;
  2. Meningkatkan perlindungan masyarakat dalam pemenuhan kehidupan sosial politik dan keamanan masyarakat desa, seperti gangguan keamanan dan konflik sosial;
  3. Meningkatkan perlindungan masyarakat dalam pemenuhan kehidupan sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa, seperti wabah penyakit dan gizi buruk;
  4. Meningkatkan perlindungan masyarakat dalam pemenuhan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup masyarakat desa, seperti penyakit sosial, narkoba, mitigasi bencana.

0 comments :