Senin, 21 Agustus 2017

SKB 4 Menteri terkait Dana Desa segera Diterbitkan

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Pemerintah segera mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri terkait pengelolaan anggaran dana desa. Lembaga yang tergabung di dalamnya meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PDTT, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

"SKB antara lain mengatur mana yang harus jadi kewenangan masing-masing lembaga," kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Taufik Majid di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Agustus 2017.

Taufik menyatakan, SKB ini baru berbentuk rancangan, dan belum diteken. Salah satu poin yang bakal tercantum yakni supaya pelaporan dana desa dibuat sederhana.

"Efektifkan pedoman perencanaan pembangunan desa dengan dana desa. Itu diatur dalam SKB itu," ungkap dia.


SKB 4 menteri, kata dia, diharapkan dapat mengatasi aturan yang bertabrakan terkait dana desa. Pasalnya, saat ini pengelolaan anggaran dana desa terikat lebih dari satu aturan lembaga setingkat kementerian.

Taufik menyebut, sebenarnya sudah ada upaya konsolidasi mengatasi adanya benturan peraturan. Setidaknya, dua kali dalam sebulan ada pertemuan antarkementerian yang mengatur regulasi penyaluran dana desa.

"Ada Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkeu, BPKP, KPK, juga Kemenko PMK. Kita kumpul sama-sama bicarakan mana yang jadi lintas kewenangan itu agar tidak tumpang tindih," ucap dia.

Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :