Kamis, 24 Agustus 2017

Sosialisasi TP4D dalam Mendukung Pembangunan Desa di Kab.Mojokerto


www.kemlagi.desa.id
- Saat ini sosialisasi TP4D dalam Mendukung Pembangunan Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesian dan di Kabupaten Mojokerto dilaksanakan pada hari ini Kamis, 24 Agustus 2017 bertempat di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Jl,. RA. Basuni No.33 Mojokerto.

Berdasarkan surat Camat Kemlagi Nomor: 900/396/416-315/2017 tanggal 23 Agustus 2017, maka seluruh Kepala Desa se Kecamatan Kemlagi mengikuti acara tersebut.

Sejak Tahun 2015 setiap desa di Indonesia mendapatkan kucuran dana dari APBN yakni Dana Desa yang prosedurnya melalui transfer dari daerah ke rekening kas desa.

Dalam perjalanannya program Dana Desa terjadi beberapa permasalahan dan kabar terakhir terjadi di wilayah jawa Timur, dimana mulai kepala desa sampai dengan bupatinya terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait dengan dana desa ini.

Melihat fenomena tersebut, maka beberapa lembaga dan kementerian membentuk semacam pokja atau satgas untuk mengawal dana ini. Kita tahu Kementerian Desa sendiri juga sudah membentuk Satgas Dana Desa dan kementerian ini juga melakukan kerja sama dengan Polri untuk mengawal program ini.

Kejaksaan melalui TP4D (Tim Pengawas dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) juga siap mendukung pembangunan yang ada di desa terutama yang dibayai dari program Dana Desa.

Untuk mengetahui lebih jauh apa itu TP4D tugas dan fungsinya, berikut ini mari kita simak beberapa aturan hukum yang mendasari tim ini.

TP4D, Apakah itu ?
Ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal serta untuk menindaklanjuti pidato Presiden RI pada upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 tanggal 22 Juli 2015 yang pada pokoknya menekankan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjaga kelancaran program pembangunan, Kejaksaan RI dipandang perlu untuk memberikan pendampingan kepada pemerintahan terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan nasional.

Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara. Berdasarkan beberapa point penting tersebut, H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu :
  1. TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.
  2. TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan
  3. TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota.
Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

Apa sajakah Tugas dan Fungsi TP4D ?
Seperti halnya Tugas dan Fungsi TP4 Pusat, TP4D juga mempunyai Tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
  2. Memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
  3. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
  5. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
  6. Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Keterangan foto: Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha pada acara Sosialisasi TP4D dan Pembangunan Desa (foto oleh Kades Kemlagi-Abd. Wahab, SE)
Diposting oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :