Rabu, 29 Mei 2019

Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2019 ini sebanyak 253 desa yang ada di Kabupaten Mojokerto akan menggelar pemilihan kepala desa serentak. Hal tersebut sebagai mana tertuang dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/256/416-012/2019 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kades Serentak Tahun 2019, bahwa pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019.

Sementara itu untuk kepanitiaan Pilkades di Desa Kemlagi sudah di dilantik dan ditetapkan dengan Keputusan BPD Desa Kemlagi Nomor 5/BPD/2019 tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Kemlagi yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2019.

Baca juga Panitia Pilkades Desa Kemlagi dilantik

Lalu apa saja persyaratannya jika ingin mendaftar sebagai calon kepala desa ? Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019, khususnya pasal 12 ayat (7) adalah sebagai berikut :
  1. surat permohonan pencalonan Kepala Desa yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan dengan bermaterei cukup;
  2. surat pernyataan bermaterai cukup dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon Kepala Desa yang meliputi:
    • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
    • tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik atau bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik apabila yang bersangkutan menjadi Kepala Desa;
    • bagi Bakal Calon Kepala Desa pernah menjadi terpidana diancam dengan pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, maka 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang serta telah mengumumkannya secara terbuka kepada publik.
  3. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  4. surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon Kepala Desa;
  5. surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  6. surat keterangan dari camat dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  7. surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian setempat;
  8. salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  9. salinan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  10. salinan kartu tanda penduduk;
  11. daftar riwayat hidup yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan;
  12. pas photo hitam putih ukur 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  13. pas photo berwarna ukur 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  14. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat;
  15. surat pernyataan sanggup berdomisili di desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa sampai dengan habis masa jabatannya dengan bermaterai;
  16. surat ijin tertulis dari pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari PNS atau anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
  17. bagi Kepala Desa yang mencalonkan kembali selain memenuhi persyaratan angka 1 s/d 15 juga melampirkan :
    • Surat permohonan cuti kepada Bupati; dan
    • Surat cuti dari Bupati.
  18. Bagi Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan angka 1 s/d 15 juga melampirkan :
    • Surat permohonan cuti kepada Kepala Desa.
    • Surat cuti dari Kepala Desa (dalam hal Kepala Desa tidak memberikan cuti dalam jangka waktu 3 hari setelah permintaan cuti dari Perangkat Desa disampaikan kepada Kepala Desa, maka dianggap yang bersangkutan sudah mendapat ijin dari Kepala Desa).
    • Surat pernyataan akan mengundurkan diri sebagai Perangkat Desa apabila terpilih sebagai Kepala Desa.
    • Surat pernyataan siap mendukung dan melaksanakan tugas dibawah kepimpinan Kepala Desa Terpilih apabila tidak menjadi Kepala Desa Terpilih.
  19. bagi BPD mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa selain memenuhi persyaratan angka 1 s/d 15 juga melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota BPD.
Sumber: Perbup Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019.
    Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

    0 comments :