Kamis, 30 Mei 2019

Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2019

ilustrasi
www.kemlagi.desa.id - Kalau beberapa hari yang lalu kita memaparkan tentang persyaratan bakal calon kepala desa maka pada kesempatan kali ini Panitia Pemilihan Kepala Desa Kemlagi akan membahas Tahapan Pilkades Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Mojokerto yang merupakan pijakan bagi desa-desa di Kabupaten Mojokerto yang akan selenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

Dasar Pelaksanaan

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
  3. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 19 Tahun 2019.
Tahap Persiapan

  1. Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 Tingkat Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kades Tingkat Kabupaten Mojokerto dan Penyampaian Surat Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Mojokerto Tahun 2019, bulan Maret/April 2019;
  2. Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pilkades melalui SK Bupati, bulan Maret/April 2019;
  3. Penyampaian informasi hari dan tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (bulan April/Mei 2019);
  4. Sosialisasi dan penyampaian informasi hari dan tanggal pelaksanaan Pilkades (pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan per eks Pembantu Bupati), tanggal 29,30 April - 2,3 Mei 2019;
  5. Pembentukan Panitia Pemilihan Desa oleh BPD, tanggal 10, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 23, 24, 27, 28, 29, 31 Mei 2019 (15 hari kerja);
  6. Penyusunan perencanaan biaya Pilkades oleh Panitia diajukan ke Bupati melalui Camat, tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27 ,28 Juni - 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19 Juli 2019 ( 30 hari kerja);
  7. Penyusunan dan penetapan Tata Tertib Pilkades oleh Penitia dan dikonsultasikan ke BPD dan Kecamatan, tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, 28 Juni - 1, 2, 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 15, 16, 17, 18, 19 Juli 2019 (30 hari kerja);
  8. Panitia mengirimkan SK Panitia Pemilihan Desa ke Camat, tanggal 19 Juli 2019;
  9. Camat mengirimkan SK Panitia Pemilihan Desa ke Bupati dan DPMD, tanggal 22 Juli 2019.
 Tahap Pencalonan

  1. Pengumuman, pendaftaran dan persyaratan Bakal Calon Kades, tanggal 22, 23, 24, 25, 26, 29, 30, 31 Juli - 1 Agustus 2019 (9 hari kerja);
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumuman calon yang berhak dipilih, tanggal 2 s/d 29 Agustus 2019 (20 hari kerja);
  3. Panitia pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, tanggal 2, 5, 6, Agustus 2019 (3 hari kerja);
  4. Penitia pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan administrasi Bakal Calon Kades, tanggal 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27, 28 Agustus 2019 (16 hari kerja);
  5. Seleksi tambahan apabilan Bakal Calon Kades yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 lima) orang, meliputi : pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan dan usia, taanggal 28 Agustus 2019 (1 hari kerja);
  6. Penetapan Bakal Calon Kades menjadi Calon Kades yang berhak dipilih oleh Panitia Pemilihan, tanggal 29 Agustus 2019 (1 hari kerja);
  7. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 29 Agustus 2019 (1 hari kerja).
Perpanjangan Tahap Pencalonan

  1. Pada pendaftaran pertama ternyata belum ada Bakal Calon Kades atau hanya terdapat 1 (satu) Bakal Calon Kades, Panitia memperpanjang waktu penjaringan selama 7 (tujuh) hari, tanggal 2, 5, 6, 7, 8, 9, 12 Agustus 2019 (7 hari kerja);
  2. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumuman calon yang berhak dipilih dilaksanakan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja, tanggal 13 Agustus s/d 9 September 2019 (20 hari kerja), terbagi beberapa tahapan sebagai berikut :
  3. Panitia pemilihan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, tanggal 13, 14, 15 Agustus 2019 (3 hari kerja);
  4. Panitia pemilihan melakukan klarifikasi pemelitian kelengkapan dan keabsahan adminsitrasi Bakal Calon Kades, tanggal 16, 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27, 28, 29, 30 Agustus - 2, 3, 4, 5, 6 September 2019 (16 hari kerja);
  5. Seleksi tambahan apabila Bakal Calon Kades yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, meliputi : pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, tingkat usia, tanggal 6 Serptember 2019;
  6. Penetapan Bakal Calon Kades menjadi Calon Kades yang berhak dipilih oleh Panitia pemilihan, tanggal 9 September 2019 (1 hari kerja);
  7. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 9 September 2019.
Perpanjangan Pendaftaran Bakal Calon Kades Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Kurang Dari 2 (Dua) Orang

  1. Perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon Kades yang tidak memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang waktu 20 hari kerja, tanggal 30 Agustus - 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26 September 2019 (20 hari kerja);
  2. Panitia pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kades oleh Panitia waktu 7 hari kerja, tanggal 27, 30 September - 1, 2, 3, 4, 7 Oktober 2019 (7 hari kerja);
  3. Panitia pemilihan melakukan klarifikasi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi Bakal Calon Kades, tanggal 27, 30 September - 1, 2, 3, 4, 7 Oktober 2019 (7 hari kerja);
  4. Seleksi tambahan apabila Bakal Calon Kades yang memnuhi persyaratan lebih dari 5 lima) orang, tanggal 27, 30 September - 1, 2, 3, 4, 7 Oktober 2019 (7 hari kerja);
  5. Penetapan Calon Kades yang berhak dipilih disertai dengan penentuan Nomor Urut melalui undian secara terbua oleh Panitia Pemilihan, tanggal 7 Oktober 2019;
  6. Pengumuman Calon Kades yang berhak dipilih, tanggal 7 Oktober 2019.
Tahapan Pendaftaran dan penetapan Pemilih Pilkades

  1. Pendaftaran Pemilih 20 (dua puluh) hari kerja sejak dibukanya pendaftaran, tanggal 22, 23, 24, 25, 26, 29, 30, 31 Juli - 1, 2, 5, 6, 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16 Agustus 2019;
  2. Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling lama 7 hari kerja, tanggal 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27 Agustu 2019;
  3. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama 3 (tiga hari) kerja, tanggal 28, 29, 30 Agustus 2019;
  4. Pemutakhiran DPS sekaligus pencatatan Data Pemilih Tambahan selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 2, 3, 4, September 2019; 
  5. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 5, 6, 7 September 2019;
  6. Penetapan Daftar Pemilih Tetap selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 10, 11, 12 September 2019;
  7. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap selama 3 (tiga) hari kerja, tanggal 13, 16, 17 September 2019.
Ikrar, Kampanye dan Masa Tenang

  1. Melakukan ikrar bersama sebelum kampanye, tanggal 14 Oktober 2019 (1 hari kerja);
  2. Kampanye penyampaian Visi dan Misi Calon Kades 3 (tiga) hari kerja, tanggal 15, 16, 17 Oktober 2019;
  3. Masa Tenang 3 (tiga) hari kerja, 18, 21, 22 Oktober 2019;
  4. Pelepasan atribut kampanye, tanggal 18 Oktober 2019.
Tahapan Pemungutan Suara

  1. Pemungutan Suara, tanggal 23 Oktober 2019.
Tahapan Penetapan

  1. Panitia menyampaikan hasil pemilihan kepada BPD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, tanggal 24, 25, 28, 29, 30, 31 Oktober - 1 Nopember 2019;
  2. BPD menyampaikan hasil pemilihan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja, tanggal 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12 Nopember 2019;
  3. Penerbitan Pengesahan Keputusan Bupati selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, tanggal 13, 14, 15, 18, 19, 20, 21, 22, 25, 26, 27, 28, 29 Nopember - 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 26 Desember 2019;
  4. Pelantikan Kepala Desa Terpilih selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkan Keputusan Bupati, tanggal 27, 30, 31 Desember - 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 20, 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29, 30, 31 Januari 2020 - 3, 4, 5, 6, 7 Pebruari 2020.
Dikabarkan atas kerja sama Panitia Pemilihan Kepala Desa Kemlagi dengan Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :