 |
Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019 sedang dilantik oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH |
www.kemlagi.desa.id - Pada hari Kamis, 23 Mei 2019 bertempat di Balai Desa Kemlagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemlagi telah menyelenggarakan Musyawarah BPD guna melaksanakan sosialisasi dan pembentukan Panitia Pilkades Tahun 2019.
 |
Sambutan Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE |
Musyawarah ini merupakan amanat dari Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2018, bahwa (dalam pasal 4 tersebut):
- BPD membentuk Panitia Pemilihan ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan atau setelah adanya penyampaian informasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
- Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seksi pelaksanaan dan seksi pengawasan.
- Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah BPD yang ditetapkan dengan Keputusan BPD sebagaimana bentuk contoh tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan elemen masyarakat serta Camat atau pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
 |
Sambutan Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekcam Kemlagi, H. Wujud, SH |
Sebagaimana ketentuan dalam peraturan diatas, dalam musyawarah tersebut BPD Desa Kemlagi mengundang Camat Kemlagi, Danramil Kemlagi, Kapolsek Kemlagi, Kepala Desa beserta perangkat, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda yang kesemuanya tetap memperhatikan keterwakilan masing-masing wilayah.
 |
Sambutan Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH |
Pada kesempatan tersebut Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Kemlagi, H. Wujud, SH menyampaikan bahwa sesuai aturan yang ada maka untuk Daftar Pemilih nantinya akan dibagi per masing-masing lingkungan atau RW, Desa Kemlagi ada 4 (empat) RW. Demikian juga nantinya pada waktu pemungutan suara, juga terdiri dari 4 (empat) kotak suara dan minimal ada 4 (empat) bilik suara, lanjut H. Wujud, SH.
 |
Pelantikan dan pengambilan sumpah panitia oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH |
Pada musyawarah tersebut setelah disepakati terbentuknya panitia, yang untuk Desa Kemlagi sebanyak 16 (enam belas) orang, maka langsung pada malam itu juga panitia dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH.
Susunan Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019
 |
Sumber data : Keputusan BPD Desa Kemlagi Nomor 5/BPD/2019 |
Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas :
0 comments :
Posting Komentar