Senin, 27 Mei 2019

Selamat Menjalankan Tugas Panitia Pilkades Desa Kemlagi 2019

Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019 sedang dilantik oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH
www.kemlagi.desa.id - Pada hari Kamis, 23 Mei 2019 bertempat di Balai Desa Kemlagi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemlagi telah menyelenggarakan Musyawarah BPD guna melaksanakan sosialisasi dan pembentukan Panitia Pilkades Tahun 2019.
Sambutan Kepala Desa Kemlagi, Abd. Wahab, SE
Musyawarah ini merupakan amanat dari Pasal 4 Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2018, bahwa (dalam pasal 4 tersebut): 
  1. BPD membentuk Panitia Pemilihan ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan atau setelah adanya penyampaian informasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.
  2. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seksi pelaksanaan dan seksi pengawasan.
  3. Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah BPD yang ditetapkan dengan Keputusan BPD sebagaimana bentuk contoh tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
  4. Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihadiri Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa dan elemen masyarakat serta Camat atau pejabat yang ditunjuk sebagai fasilitator.
Sambutan Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekcam Kemlagi, H. Wujud, SH
Sebagaimana ketentuan dalam peraturan diatas, dalam musyawarah tersebut BPD Desa Kemlagi mengundang Camat Kemlagi, Danramil Kemlagi, Kapolsek Kemlagi, Kepala Desa beserta perangkat, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda yang kesemuanya tetap memperhatikan keterwakilan masing-masing wilayah.
Sambutan Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH
Pada kesempatan tersebut Camat Kemlagi yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Kemlagi, H. Wujud, SH menyampaikan bahwa sesuai aturan yang ada maka untuk Daftar Pemilih nantinya akan dibagi per masing-masing lingkungan atau RW, Desa Kemlagi ada 4 (empat) RW. Demikian juga nantinya pada waktu pemungutan suara, juga terdiri dari 4 (empat) kotak suara dan minimal ada 4 (empat) bilik suara, lanjut H. Wujud, SH.
Pelantikan dan pengambilan sumpah panitia oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH
Pada musyawarah tersebut setelah disepakati terbentuknya panitia, yang untuk Desa Kemlagi sebanyak 16 (enam belas) orang,  maka langsung pada malam itu juga panitia dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua BPD Desa Kemlagi, H. Mashudan, SH.

Susunan Panitia Pilkades Desa Kemlagi Tahun 2019
Sumber data : Keputusan BPD Desa Kemlagi Nomor 5/BPD/2019
Panitia Pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas :
  • merencanakan anggaran Pemilihan Kepala Desa;
  • merencanakan jadwal pemilihan kepala desa;
  • merencanakan jumlah dan lokasi TPS;
  • merencanakan pembuatan tata tertib Pemilihan Kepala Desa;
  • merencanakan kegiatan penjaringan penelitian kelengkapan persyaratan adminsitrasi dan klarifikasi;
  • menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
  • merencanakan pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
  • menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya; 
  • merencanakan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran jalannya pemilihan, meliputi memberikan teguran sampai dengan peringatan;
  • memberi batasan kewenangan dalam hal menjadi mediator penyelesaian perselisihan yang timbul selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yaitu dengan tetap mengedepankan penyelesaian musyawarah dalam penyelesaian masalah; dan
  • merencanakan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas Pemilihan Kepala Desa kepada BPD.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi

0 comments :