Jumat, 16 Mei 2014

KPU Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih

http://kpu.go.id/application/modules/post/images/1452014_dosen_Penetapan_BERITA_KE_2_.jpg
Rapat Pleno KPU
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah merampungkan penetapan jumlah kursi dan calon terpilih untuk anggota DPR dan DPD hasil Pemilu Tahun 2014, pukul 16.20 WIB, Rabu (14/5). 

"Kepada yang terpilih semoga dapat menjalankan amanah dengan baik dan membawa Indonesia menjadi lebih baik ke depan," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik usai membacakan Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR dan DPD.

Penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPR dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 416/Kpts/KPU/2014. Sementara penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dituangkan dalam SK Nomor 417/Kpts/KPU/2014.

Sebelum perolehan kursi dan calon terpilih setiap partai politik ditetapkan, Husni Kamil Manik menegaskan dokumen yang digunakan sebagai dasar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPR dan DPD adalah formulir DD dan DD1 DPR dan fomulir DD dan DD1 DPD.

Sementara untuk penghitungan perolehan kursi dilakukan dengan cara menghitung suara sah partai politik yang memenuhi syarat ambang batas perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2014 secara nasional di setiap daerah pemilihan. Setelah itu dilakukan penetapan bilangan pembagi pemilih (BPP) dengan cara membagi total perolehan suara sah partai politik yang memenuhi syarat ambang batas perolehan suara secara nasional di setiap daerah pemilihan dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut.

Penghitungan perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Pertama ; membagi jumlah suara sah yang diperoleh setiap partai politik dengan BPP. Jika suara sah partai politik sama atau lebih dari BPP maka partai politik tersebut memperoleh kursi. Jika dalam perhitungan itu masih terdapat sisa suara maka sisa suara tersebut dihitung dalam penghitungan tahap kedua.

Kedua ; sisa suara adalah hasil penghitungan suara sah suatu partai politik dikurangi perkalian dari kursi yang diperoleh pada penghitungan tahap pertama dengan BPP. Jika suara sah suatu partai politik tidak mencapai BPP, maka partai politik tersebut tidak memperoleh kursi pada penghitungan tahap pertama. Selanjutnya jumlah suara sah partai politik tersebut menjadi sisa suara dalam penghitungan kursi tahap kedua.

Untuk penghitungan tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi dalam penghitungan tahap pertama. Caranya, membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu per satu sampai habis kepada partai politik berdasarkan sisa suara terbanyak.

Secara detail perolehan kursi DPR untuk Pemilu 2014 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 109 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) memperoleh 91 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memperoleh 73 kursi, Partai Demokrat memperoleh 61 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 49 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 47 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 40 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh 39 kursi, Partai Nasdem memperoleh 35 kursi, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memperoleh 16 kursi.

Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan SK penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPR dan DPD masih dapat berubah. "Sekarang kan lagi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Perubahan kursi masih dapat terjadi, tergantung keputusan MK," ujar Juri. Sesuai dengan pasal 272 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.

Untuk menghadapi sengketa di MK, kata Juri, KPU sudah mempersiapkan diri untuk memberikan respons, jawaban dan mengantisipasi setiap gugatan yang dilayangkan partai politik dan calon anggota DPD. KPU juga sudah menyiapkan penasehat hukum dari Kantor Adnan Buyung Nasution (ABN). "Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh KPU adalah sesuatu yang faktual," tegas Juri

KPU juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang hasil rekapitulasi penghitungan suaranya berpotensi digugat. "Daerah itu tercermin dari kegiatan rekapitulasi. Ada daerah-daerah yang saat rekap mengalami perdebatan alot. Itu menjadi cerminan bahwa di daerah tersebut berpotensi digugat ke MK," ujarnya.

Selain itu, KPU Provinsi yang hasil Pemilunya dipersoalkan diminta untuk menyiapkan bukti baik berupa bukti tertulis maupun data-data yang berkaitan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara. "Seluruh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi gugatan akan dikonsolidasikan di pusat, untuk selanjutnya ditangani sesuai dengan jenis perkaranya," jelas Juri. (red/FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Sumber http://kpu.go.id

  • Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2014 klik di sini
  • Calon Terpilih Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2014 klik di sini  

0 comments :