Sabtu, 17 Mei 2014

RPP DESA: PERLU KONSULTASI PUBLIK SEBELUM DISAHKAN

https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcTaqj5AKZmwilipRpqC4_JF6a3fIVdIN1nOnJE11mIVJSI-ADxT
Perangkat desa sambut UU Desa
Pemerintah diminta untuk lebih transparan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Agar RPP UU Desa tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan amanat UU Desa, diperlukan konsultasi publik sebelum disahkan.

Permintaan tersebut disampaikan mantan Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Desa Budiman Sudjatmiko, Senin (12/5), seusai Sidang Paripurna DPR. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai, selama ini pemerintah belum transparan menyusun dua RPP Desa.

Pemerintah selama ini tidak pernah terdengar menggelar konsultasi publik, meminta pendapat dan masukan masyarakat. Padahal, pemerintah menargetkan, dua RPP turunan UU Desa segera disahkan dan diterbitkan akhir Mei ini. ”Seharusnya sebelum disahkan ada konsultasi publik, seperti menyosialisasikan ke kelompok petani, nelayan, dan kelompok lainnya. Diharapkan, RPP yang dibuat tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan,” ujar Budiman.

Adapun mantan Ketua Pansus RUU Desa DPR Akhmad Muqowam menambahkan, regulasi apa pun yang dibuat untuk desa tak boleh melenceng dari ide dasar dan tujuan UU Desa. ”Dari sisi penjiwaan UU, sebagai ketua pansus, saya harapkan adanya paradigma pembangunan agar berpijak ke desa,” kata dia.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut menyoroti materi RPP tentang Dana Desa. Itu karena, menurut informasi, dana desa dialokasikan dari anggaran sektoral atau kementerian untuk desa. Pemerintah tak mengalokasikan anggaran khusus untuk dana desa. Padahal, dana desa dialokasikan di luar dana perimbangan pusat-daerah, seperti diamanatkan UU Desa.

Waktu sempit

Secara terpisah, Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto mengatakan, selama penyusunan kedua RPP, pihaknya sudah menerima masukan banyak pihak, di antaranya kepala desa, perangkat desa, masyarakat adat, dan pemerintah daerah.

”Waktu yang sempit ini kami fokuskan untuk finalisasi kedua draf RPP. Kementerian terkait rencananya akan rapat Selasa (13/5) sebelum diserahkan kepada Presiden pada Selasa depan,” ujar Eko.

Sejauh ini, RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Dana Desa dan Penyelenggaraan Desa.
Sumber: Kompas, 13 Mei 2014
Diposting oleh  http://www.forumdesa.org


0 comments :