Minggu, 08 Juni 2014

Permasalahan di Sekitar Pencetakan E-KTP Secara Nasional

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/03/29/e/-/e-ktp_1.jpg
e-KTP
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerapan E-KTP yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan yang terintegrasi di seluruh kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional.

Penerapan E-KTP secara nasional merupakan hal yang penting dalam penataan sistem administrasi kependudukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006). Adapun manfaat penerapan E-KTP adalah sebagai berikut:

1.Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat;
2. Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, sehingga data pemilih dalam pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya;
3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, di mana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI Ilegal maupun perdagangan orang yang pada umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu;
4. Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan untuk pengurusan berbagai izin dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat;
5. Dapat dipergunakan sebagai ID Card untuk ATM, asuransi atau sebagai kartu pemilih pada Pemilu;
6. NIK yang ada di E-KTP juga menjadi dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penerapan E-KTP yang sudah dicapai sudah signifikan, yaitu telah mencapai 145.000.000 penduduk yang sudah terjamin ketunggalannya dari target 245.609.453 (80%). Dengan demikian, program E-KTP yang masih belum dapat terealisasi adalah 20%.

Untuk pencapaian 100%, Pemerintah melakukan langkah strategis pada Tahun 2014 dan seterusnya, pencetakan E-KTP akan diserahkan kepada Pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mensukseskan program E-KTP termasuk percepatannya pada Tahun 2014, Pemerintah telah melakukan koordinasi antar instansi dan antar daerah, membentuk sistem, pedoman, dan standar, serta melakukan pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi dan konsultasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Lebih lanjut masih diperlukan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, di antaranya adalah: menciptakan suatu sistem yang disebut dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah tersambung secara online dengan semua kabupaten/kota dan kecamatan.

Namun demikian tentu masih dijumpai adanya berbagai kendala diantaranya masih belum dilakukannya pendistribusian blanko E-KTP ke kabupaten/kota, jumlah dan kualifikasi tenaga operator yang disiapkan untuk pelayanan E-KTP masih kurang bahkan ada beberapa kabupaten belum mempunyai tenaga operator sehingga diperlukan perekrutan tenaga operator untuk melakukan pelayanan E-KTP. Selain itu masih kurangnya peralatan yang diberikan di daerah-daerah perbatasan seperti di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kepulauan Riau serta ketersediaan daya listrik diseluruh kecamatan/tempat pelayanan E-KTP se-Kabupaten/Kota tersebut belum tersedia keseluruhan dikarenakan anggaran untuk pembelian genset belum mencukupi, biaya bahan bakar relatif mahal dan susah dijangkau, serta memerlukan waktu yang lama dalam proses pengadaan pembelian genset. 

Program E-KTP masih terus disempurnakan dan didorong agar program E-KTP benar-benar dapat mendukung dan dijadikan dasar setiap aktivitas kependudukan. Data kependudukan terus dilakukan validasi untuk meng-update seluruh data kependudukan bagi seluruh masyarakat di negara ini, karena masih dijumpai sebagian masyarakat yang belum memiliki E-KTP padahal secara usia sudah seharusnya mengurus pembuatan E-KTP.

Diperlukan peran seluruh aparatur pemerintah untuk membantu dan memfasilitasi anggota masyarakat yang melakukan pembuatan E-KTP. Bahkan aparatur serta anggota masyarakat hasur ikut aktif mendorong mensukseskan program E-KTP. Dengan demikian tidak lagi dijumpai anggota masyarakat yang tidak memilik E-KTP atau tidak ada lagi anggota masyarakat yang memiliki KTP ganda. Dengan kata lain program E-KTP dapat berjalan sukses.

Sejalan dengan terbangunnya program E-KTP maka perlu pula diperjelas perihal hak akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi Pelaksana, dan Pengguna. Hal ini dilakukan guna mendorong tertib Administrasi Kependudukan serta menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudu-kan, serta mendorong iklim investasi ke Indonesia. (Asdep I/DPOK, Sumber: Kemendagri).

0 comments :