Seragam Sekolah |
Guna menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan
seragam di beberapa daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam
Pemendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang
pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam
nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
“Yang
ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih,
diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan
kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini
adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada
wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6).
Adapun untuk seragam sekolah, menurut Mendikbud, memiliki 4 tujuan, yaitu untuk
menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta
memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan
persatuan di kalangan peserta didik.
Selain
itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan
tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta
didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta
kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi
sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya
yang mengatur seragam sekolah.
“Harus
dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan
mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas
keagamaan,” tegas Mendikbud Mohammad Nuh.
Mengenai
waktu penggunaan seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam
Pramukan, menurut Mendikbus, pakaian seragam nasional dikenakan pada
hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain
hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam
kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh
masing-masing sekolah.
Mendikbud menegaskan,
bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan
dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. Namun, lanjut Mendikbud, sebelum diberikan sanksi akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi.
(WID/Humas Kemdikbud/ES)
0 comments :
Posting Komentar