Rabu, 11 Juni 2014

Menteri Agama: Peraturan Biaya Nikah Segera Rampung

http://media.viva.co.id/thumbs2/2011/11/24/133397_akad-nikah-pernikahan-ibas-aliya-di-istana-cipanas_663_382.jpg
Tandatangani Buku Nikah

"Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal menteri keuangan."

VIVAnews - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah segera rampung. Draf revisi PP tersebut sudah selesai, tinggal menunggu persetujuan Menteri Keuangan.

"Sejumlah menteri terkait sudah menyetujui, tinggal menteri keuangan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa disetujui," kata Lukman di Gedung KPK, Selasa 10 Juni 2014.

Lukman mengungkapkan sudah membuat lima cluster dalam mengklasifikasi biaya pernikahan. Pengelompokan itu dilakukan karena melihat kondisi penghulu yang berbeda-beda di setiap daerah.

"Di pedalaman Kalimantan, yang harus melalui hutan-hutan itu pun juga menjadi problem kalau pernikahan itu dilakukan di luar kantor KUA. Jadi kami membuat cluster, pengelompokan," ujar Lukman.

Dia berharap PP tersebut segera rampung agar para penghulu mempunyai kepastian hukum. "Karena sekarang terus terang saja, sejumlah penghulu merasa was-was karena bagaimana kalau menerima yang bisa dikategorikan gratifikasi dari mereka-mereka yang ingin melaksanakan pernikahan," ujar Lukman. (ita)


0 comments :