Kamis, 12 Juni 2014

Meski Ada Dua Capres, Pilpres 2014 Bisa Dua Putaran

http://cdn-media.viva.co.id/thumbs2/2014/06/10/254673_debat-capres-cawapres-2014-di-balai-sarbini--jakarta_663_382.jpg
Capres Carapres

VIVAnews - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menilai putaran kedua pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 mungkin saja terjadi. Meskipun hanya ada dua pasang kandidat capres-cawapres yang bertarung nanti.


Hal itu dimungkinkan karena ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Pilpres menyebutkan bahwa pasangan capres-cawapres dilantik menjadi presiden dan wakil presiden jika perolehan suaranya lebih dari 50 persen dan suara terdistribusi setidaknya 20 persen di 18 provinsi di Indonesia.


"Kalau tidak memenuhi 20 persen harus masuk putaran kedua. Jangan diartikan karena dua pasangan, maka pemenangnya otomatis," kata Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2014.


Meski demikian, menurutnya pada putaran kedua aturan mengenai 20 persen suara itu tidak berlaku. "Jadi pemenangnya itu yang memperoleh suara terbanyak di putaran kedua," ungkap dia.


Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan akan segera meminta tafsir Mahkamah Konstitusi terkait aturan itu. KPU juga akan membahas aturan ini secara internal dengan tim ahli dan pakar. (ita)



0 comments :