ilustrasi |
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo diharapkan tegas dan tetap memegang komitmen dalam hal pelaksanaan Undang Undang Desa.
Karena saat ini sudah ada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, maka sudah sepantasnya tidak ada lagi
kewenangan desa ditangani Kementerian Dalam Negeri.
“Pada era sebelumnya, tidak ada kementerian yang fokus mengembangkan
perdesaan. Karena urusan desa tak terpimpin dan hanya menjadi desa
sebagai proyek. Juga aparatur negara menjadikan desa sebagai wilayah
struktur perpanjangan tangan pusat. Padahal desa harus diberdayakan
secara mandiri,” ujar Heri Firdaus, Anggota Forum Alumni IPB yang
pilpres kemarin menjadi pendukung Jokowi-JK, Jumat (2/1).
Hal itu dikemukakan terkait adanya manuver politis yang dilakukan
oleh pihak yang masih tidak rela menyerahkan kewenangan desa ditangani
oleh Kementerian Desa. Sehingga, nomenklatur tentang desa hingga jelang
akhir tahun 2014, belum ditandatangi oleh Presiden. Padahal pada tahun
2015, persoalan kewenangan kerja sudah tidak perlu ada hambatan.
“Selama ini, desa lebih berkesan dimutilasi atau dipecah-pecah oleh
kementerian,” ujar Heri yang juga tercatat sebagai sekretaris Petani
Center HA IPB.
“Sudah tidak zamannya lagi manuver-manuver politis yang berkaitan
dengan rakyat untuk diperebutkan. Sudah harus bisa bercermin dalam
ketentuan dan Undang Undang yang disepakati. Sudah jelas secara kasat
mata dan gambling bahwa urusan desa ditangani kementerian tersendiri.
Jangan dipolitisir mengesankan hak kementerian lain,” ujar Heri.
Presiden Jokowi, kata Heri, harus mengabaikan manuver politis atau
keinginan pihak yang tidak rela melepas desa ditangani kementerian
tersendiri. Jika akhirnya dipaksakan, maka rakyat akan mempertanyakan
komitmen visi dan misi Presiden Jokowi yang tercantum dalam kinerja
prioritas perdesaan.
“Ini akan jadi bumerang pemerintahan Jokowi. Jangan sampai tatanan
kabinet jadi rusak dengan kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
“Pengakuan terhadap desa dengan adanya kementerian tersendiri,
merupakan sebuah capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan
Indonesia. Dan juga telah memberikan arah yang benar bagi proses
pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyarakat
desa,” ujar Heri.
Masalah kewenangan desa, Heri mengatakan, sebenarnya sudah ditegaskan
oleh kalangan LSM dan Penggiat Desa agar segera menuntaskan proses
konsolidasi internal kementerian yang digabung, seperti peralihan Dirjen
Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Kementerian Dalam Negeri ke
dalam Kementerian Desa.
Dikatakan Heri lagi, karena sekarang
di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah terbentuknya Kementerian
Desa, maka segala yang berkaitan dengan perdesaan sudah tidak
sepantasnya dimutilasi (dipisah-pisah).
“Ini menjadi babak baru memfokuskan
perberdayaan desa dan kewengan tunggal ada di Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.
Sumber http://www.beritasatu.com
0 comments :
Posting Komentar