Sabtu, 03 Januari 2015

Pemerintahan Jokowi Diminta Tegas soal Desa

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1416509373.jpg
ilustrasi
Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo diharapkan tegas dan tetap memegang komitmen dalam hal pelaksanaan Undang Undang Desa.

Karena saat ini sudah ada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka sudah sepantasnya tidak ada lagi kewenangan desa ditangani Kementerian Dalam Negeri.

“Pada era sebelumnya, tidak ada kementerian yang fokus mengembangkan perdesaan. Karena urusan desa tak terpimpin dan hanya menjadi desa sebagai proyek. Juga aparatur negara menjadikan desa sebagai wilayah struktur perpanjangan tangan pusat. Padahal desa harus diberdayakan secara mandiri,” ujar Heri Firdaus, Anggota Forum Alumni IPB yang pilpres kemarin menjadi pendukung Jokowi-JK, Jumat (2/1).

Hal itu dikemukakan terkait adanya manuver politis yang dilakukan oleh pihak yang masih tidak rela menyerahkan kewenangan desa ditangani oleh Kementerian Desa. Sehingga, nomenklatur tentang desa hingga jelang akhir tahun 2014, belum ditandatangi oleh Presiden. Padahal pada tahun 2015, persoalan kewenangan kerja sudah tidak perlu ada hambatan.

“Selama ini, desa lebih berkesan dimutilasi atau dipecah-pecah oleh kementerian,” ujar Heri yang juga tercatat sebagai sekretaris Petani Center HA IPB.

“Sudah tidak zamannya lagi manuver-manuver politis yang berkaitan dengan rakyat untuk diperebutkan. Sudah harus bisa bercermin dalam ketentuan dan Undang Undang yang disepakati. Sudah jelas secara kasat mata dan gambling bahwa urusan desa ditangani kementerian tersendiri. Jangan dipolitisir mengesankan hak kementerian lain,” ujar Heri.

Presiden Jokowi, kata Heri, harus mengabaikan manuver politis atau keinginan pihak yang tidak rela melepas desa ditangani kementerian tersendiri. Jika akhirnya dipaksakan, maka rakyat akan mempertanyakan komitmen visi dan misi Presiden Jokowi yang tercantum dalam kinerja prioritas perdesaan.

“Ini akan jadi bumerang pemerintahan Jokowi. Jangan sampai tatanan kabinet jadi rusak dengan kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.

“Pengakuan terhadap desa dengan adanya kementerian tersendiri, merupakan sebuah capaian besar dalam proses berbangsa dan kenegaraan Indonesia. Dan juga telah memberikan arah yang benar bagi proses pembangunan di Indonesia dan menjadi harapan besar bagi masyarakat desa,” ujar Heri.

Masalah kewenangan desa, Heri mengatakan, sebenarnya sudah ditegaskan oleh kalangan LSM dan Penggiat Desa agar segera menuntaskan proses konsolidasi internal kementerian yang digabung, seperti peralihan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Kementerian Dalam Negeri ke dalam Kementerian Desa.

Dikatakan Heri lagi, karena sekarang di era pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah terbentuknya Kementerian Desa, maka segala yang berkaitan dengan perdesaan sudah tidak sepantasnya dimutilasi (dipisah-pisah). 

“Ini menjadi babak baru memfokuskan perberdayaan desa dan kewengan tunggal ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” ujarnya.

0 comments :