Kamis, 26 Maret 2015

DPRD Kab.Mojokerto sahkan Raperda tentang Pemerintahan Desa

http://harianbhirawa.co.id/wp-content/uploads/2015/03/5-Foto-C-DPRD-Kab-Mojokerto-kar-1.jpg
Wabup Choirunnisa menerima tujuh Raperda dari Ketua DPRD Ismail Pribadi (tengah) pada paripurpa.
Kab Mojokerto, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Mojokerto mengesahkan Tata Tertib (Tatib)  dan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Proses pengesahan dilakukan melalui sidang  paripurna di Gedung DPRD Kab Mojokerto, Selasa (17/3) kemarin.

Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Ismail Pribadi (PDIP) yang didampingi  tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Subandi (Golkar), HM Sopii (Demokrat) dan Ainy Zuroh (PKB). Sedangkan dari eksekutif dalam paripurna kemarin hadir anggota Forpimda dan Wabup Mojokerto, Hj Choirunnisa.

”Melalui sidang paripurna ini kita menyetujui Tatib DPRD yang baru, serta tujuh Raperda yang selama ini selesai dibahas,” ujar Agus Siswahyudi, juru bicara yang membacakan pandangan akhir Pansus I dan II serta fraksi-fraksi.

Pemahasan Raperda dan Tatib, menurut Agus Siswahudi, dilakukan melalui forum Pansus serta komisi. Dalam sesi pembahasan di tingkat Pansus, DPRD juga melibatkan steakholder untuk diminta masukan. ”Mekanisme pembahasan sangat detail. Sedangkan untuk penyusunan Raperda kita melibatkan perguruan tinggi untuk membuat naskah akademisnya,” tambah Agus Iswahyudi.

Ketujuh Raperda yang disahkan diantaranya Raperda tentang desa, perangkat desa dan Badan Permusyawarhan Desa (BPD) yang dibahas Pansus I. Serta Pansus II membahas Raperda tentang pendirian PT BPR Majatama, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2008 tentang retribusi pelayanan jasa ketatausahaan, revisi sejumlah pasal dalam Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang izin rekomendasi sarana prasarana kesehatan. Serta revisi sejumlah pasal dalam Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang retribusi usaha peternakan. ”Selanjutnya Perda yang kita sahkan ini dapat dijadikan acuan eksekutif sesuai dengan bidang masing-masing,” pungkasnya.

Kabag Pemerintahan Pemkab Mojokerto, Rachmad Suharyono mengatakan, sebelum diterapkan naskah Raperda akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk di regrestasi dan klarifikasi. ”Setelah disahkan gubernur, baru akan melakukan sosialisasi ke masyarakat,” ujar alumnus STPDN ini.

Sasaran sosialisasi, menurut Rachmad, yakni pemerintahan desa di seluruh wilayah Pemkab Mojokerto. ”Nantinya kita dari bagian pemerintahan dan bagian hukum yang akan melakukan sosialisasi ke desa-desa,” pungkas Rachmad.

0 comments :