Rabu, 25 Maret 2015

PP 43 dan 60 Akan di Singkronisasikan dengan UU Desa

http://kemendesa.go.id/uploads/thumb-1406.jpg
Marwan Jafar (Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi)
Sebagai mantan Ketua Fraksi di DPR yang terdepan  mengusulkan UU Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengaku sudah mengetahui berbagai permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh para kepala desa.

Hal tersebut diutarakan Menteri Marwan saat mendengarkan aspirasi dari  para kepala desa di pendopo Kabupaten Grobogan, Selasa (24/3). "Apa yang engkau mau,  kami sudah tahu. Karena bagaimana pun, ketika saya menjadi ketua fraksi di DPR yang pertama mengusulkan UU Desa," ujar Menteri Marwan.

Marwan menceritakan, sebelum benar-benar disahkan menjadi UU. UU Desa menjalani proses yang sangat panjang. Salah satu perdebatannya adalah terkait dana desa.

"Dulu kami DPR mengusulkan bahwa Dana Desa adalah 10% APBN secara nasional. Tapi pemerintah tidak setuju, yang terjadi adalah 10% diambil dari dana transfer daerah," ujarnya.

Selain persoalan dana desa, Menteri Marwan juga banyak menerima pertanyaan terkait tanah bengkok untuk kepala desa dan aparatur desa. Menjawab beberapa pertanyaa tersebut, Menteri Marwan mengaku akan segera melakukan singkronisasi PP No.43 dan PP No.60 yang dikeluarkan pemerintah terdahulu.

"Kita sudah membuat tim untuk mempelajari dan akan segera kita singkronisasi lagi, akan kita harmonisasi lagi agar tidak bertentangan dengan UU Desa No.6 Tahun 2014," imbuhnya.

0 comments :