Marwan Jafar (Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi) |
Sebagai mantan Ketua Fraksi di DPR yang
terdepan mengusulkan UU Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengaku sudah mengetahui
berbagai permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh para kepala desa.
Hal tersebut diutarakan Menteri Marwan
saat mendengarkan aspirasi dari para kepala desa di pendopo Kabupaten
Grobogan, Selasa (24/3). "Apa yang engkau mau, kami sudah tahu. Karena
bagaimana pun, ketika saya menjadi ketua fraksi di DPR yang pertama
mengusulkan UU Desa," ujar Menteri Marwan.
Marwan menceritakan, sebelum benar-benar
disahkan menjadi UU. UU Desa menjalani proses yang sangat panjang.
Salah satu perdebatannya adalah terkait dana desa.
"Dulu kami DPR mengusulkan bahwa Dana
Desa adalah 10% APBN secara nasional. Tapi pemerintah tidak setuju, yang
terjadi adalah 10% diambil dari dana transfer daerah," ujarnya.
Selain persoalan dana desa, Menteri
Marwan juga banyak menerima pertanyaan terkait tanah bengkok untuk
kepala desa dan aparatur desa. Menjawab beberapa pertanyaa tersebut,
Menteri Marwan mengaku akan segera melakukan singkronisasi PP No.43 dan
PP No.60 yang dikeluarkan pemerintah terdahulu.
"Kita sudah membuat tim untuk
mempelajari dan akan segera kita singkronisasi lagi, akan kita
harmonisasi lagi agar tidak bertentangan dengan UU Desa No.6 Tahun
2014," imbuhnya.
Sumber http://kemendesa.go.id
0 comments :
Posting Komentar