Senin, 23 Maret 2015

Bedah banding uu desa dan pp tentang bengkok dan penghasilan aparat desa

http://www.desainstitute.com/wp-content/uploads/2015/03/11-a-600x200.jpg
Suryokoco Suryoputro
Oleh : Suryokoco Suryoputro ( Ketua RPDN / Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara ) 
Bedah banding Undang-Undang Desa dan Peraturajn Pemerintah tentang bengkok dan penghasilan aparat desa, adalah pembandingan peraturan perundangan tentag hak begkok dan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa berdasarkan peraturan perundang undangan. 
  1. UU Desa No. Pasal 1 Kontradiksi antar pasal dalam UU No 6/2014 tentang Penjelasan Pasal 72 Ayat (1) Huruf a ... usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok. Pasal 1 ayat (1) Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarak mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintaha Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, istiadat Desa Pasal 19 Kewenangan Desa meliputi: ayat ( Penjelasan Pasal 19 Huruf a Yang dimaksud dengan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat masyarakat adat, kelembagaan, pranata dan Pasal 76, ayat (1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik De Bedah Banding UU Desa dengan PP 43/2014 Usulan Perubahan o 6/2014 tentang Desa tentang Tanah Bengkok. ... Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok. Usul Perubahan : Penjelasan Pasal 72 Ayat (1) Huruf a “hasil usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah Desa. ( bukan disebut Tanah Bengkok Kajian / Pembahasan Undang ini yang dimaksud dengan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, ayat (a.) kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan (b.) kewenangan lokal berskala Desa; Yang dimaksud dengan “hak asal usul” adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat pranata dan hukum adat, tanah kas Desa, serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, ban pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik De Usulan Perubahan Huruf a ... Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah Kas Tanah Bengkok ) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, at hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak n Negara Kesatuan Republik Indonesia. penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat kewenangan lokal berskala Desa;.. hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, antara lain sistem organisasi serta kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa , tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. 
  2. Referensi Tanah Bengkok : Maurer, Jean Antlöv, H. and Cederroth, S. (ed.) Leadersh Tanah bengkok (dibaca /bəŋkɔʔ/, bukan /bɛŋkɔʔ/) dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah ben tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok: 1. tanah lungguh, menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka ter 2. tanah kas desa, dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa 3. tanah pengarem-arem, menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal tanah ini dikembalikan pengelolaanya kepada pihak desa. Kesimpulan : • Tanah bengkok adalah salah satu hak asal usul, dan atau hak tradisional yang harus diakui dan dihormati dan yang memrupakan hak kewenangan desa yang merupakan warisan yang masih hidu antara tanah kas desa dengan tanah negkok dalam arti tanah lungguh. (untuk di jawa) 2 Kontradiksi Kesejahteraan Pemerintah Desa PP 43/2014 Pasal 81 ayat (1) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa ADD. (2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut: (3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Maurer, Jean-Luc. 1994. Pamong Desa or Raja Desa? Wealth, Status and Power of Village Officers. In: Antlöv, H. and Cederroth, S. (ed.) Leadership in Java: Gentle Hints, Authoritarian Rule. Routledge & Curzon. pp. 105 əŋkɔʔ/, bukan /bɛŋkɔʔ/) dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah ben tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Menurut penggunaannya, tanah bengkok dibagi menjadi tiga kelompok: , menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka ter , dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa , menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal ikan pengelolaanya kepada pihak desa. tu hak asal usul, dan atau hak tradisional yang harus diakui dan dihormati dan yang memrupakan hak kewenangan desa yang merupakan warisan yang masih hidup dalam pranata hukum adat. Perlu penegasan pembedaan antara tanah kas desa dengan tanah negkok dalam arti tanah lungguh. (untuk di jawa) Desa dalam PP No 43/2014 dengan UU No 6/2014 Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari (2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:.... (3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Usulan Perubahan : PP 43/2014 Pasal 81 ayat (1) dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Kota diluar ADD. Ayat (2) dan ayat (3) .. dihapuskan Luc. 1994. Pamong Desa or Raja Desa? Wealth, Status and Power of Village Officers. In: ip in Java: Gentle Hints, Authoritarian Rule. Routledge & Curzon. pp. 105-106. əŋkɔʔ/, bukan /bɛŋkɔʔ/) dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. , menjadi hak pamong desa untuk menggarapnya sebagai kompensasi gaji yang tidak mereka terima , dikelola oleh pamong desa aktif untuk mendanai pembangunan infrastruktur atau keperluan desa , menjadi hak pamong desa yang pensiun untuk digarap sebagai jaminan hari tua. Apabila ia meninggal tu hak asal usul, dan atau hak tradisional yang harus diakui dan dihormati dan yang memrupakan hukum adat. Perlu penegasan pembedaan (1) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APBD Kabupaten dihapuskan...
  3. ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis. PP 43/2014 Pasal 100 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: (a) paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa....; dan (b) paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: 1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; 2. s/d 4 UU no 6 / 2014 Pasal 19, Kewenangan Desa a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala Desa; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota d. kewenangan lain yang ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis. elanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan Usulan Perubahan : PP 43/2014 Pasal 100 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: (a) paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa .... (b) paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: 1. tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa 2. s/d 4 (c) ketentuan 100% diatas dilu penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat desa (d) ketentuan ketentuan lain diluar 100% bantuan kabupaten kota, propinisi dan pemerintah. dengan ketentuan khusus. Kajian / Pembahasan Kewenangan Desa meliputi: kewenangan berdasarkan hak asal usul; Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. elanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah .... ; dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: unjangan kepala Desa dan perangkat Desa; ketentuan 100% diatas diluar Alokasi APBD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat desa ketentuan ketentuan lain diluar 100% dapat berlaku untuk bantuan kabupaten kota, propinisi dan pemerintah. ketentuan khusus. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  4. Pasal 21, Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa. Pasal 22 (1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai biaya. UU no 6 / 2014 Pasal 72 ayat (1) huruf (e) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; UU no 6 / 2014 Penghasilan Pemerintah Desa, Pasal 66 yaitu (1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. (2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (4) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah. Penjelasan Pasal 66 ayat (4) : Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjangkau ke tingkat Desa, jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui kerja sama Kabupaten/Kota dengan Badan Usaha Milik Negara atau dengan memberikan kartu jaminan kesehatan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Kesimpulan : • Bahwa desa memiliki kewenangan dari asal usul dan adat istiadat bersekala desa dan Kewenagan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupa • Bahwa dalam otonomi, kewenangan yang ditugaskan ke tingkat desa (bukan tugas pembantuan) adalah lebih banyak pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah • Atas pelaksanaan penugasan ke desa yang merupakan pelaksaan otonomi daerah, maka sepantasnya desa dan perangkat desa adalah menjadi bagian dari biaya • Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa didapat dari anggaran APBD yang bersumber dari dana perimbangan ( bukan DD APBN dan atau Alokasi Dana Desa ), Kesejatan bersumber dari APBD. Jakarta, 22 maret 2015 @suryokoco www.suryokoco.my.id Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Bahwa desa memiliki kewenangan dari asal usul dan adat istiadat bersekala desa dan Kewenagan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang penugasannya disertai biaya. kewenangan yang ditugaskan ke tingkat desa (bukan tugas pembantuan) adalah lebih banyak pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah) Atas pelaksanaan penugasan ke desa yang merupakan pelaksaan otonomi daerah, maka sepantasnya desa dan perangkat desa adalah menjadi bagian dari biaya ( APBD ) yang harus dikeluarkan atas penugasan kepada desa. Kepala Desa dan perangkat desa didapat dari anggaran APBD yang bersumber dari dana perimbangan ( bukan DD APBN dan atau Alokasi Dana Desa ), diluar penghasilan tetap berhak atas tunjangan bersumber dari APBDes Bahwa desa memiliki kewenangan dari asal usul dan adat istiadat bersekala desa dan Kewenagan yang ditugaskan oleh yang penugasannya disertai biaya. kewenangan yang ditugaskan ke tingkat desa (bukan tugas pembantuan) adalah lebih banyak Urusan Otonomi Daerah. (lihat pasal 9, 13, 20, 372, UU Atas pelaksanaan penugasan ke desa yang merupakan pelaksaan otonomi daerah, maka sepantasnya penghasilan tetap kepala yang harus dikeluarkan atas penugasan kepada desa. Kepala Desa dan perangkat desa didapat dari anggaran APBD yang bersumber dari dana perimbangan ( bukan diluar penghasilan tetap berhak atas tunjangan bersumber dari APBDesa dan JaminanKesejahteraan yang bersumber dari APBD.
Sumber  http://www.desainstitute.com/

0 comments :