Kamis, 29 Mei 2014

Dana Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015

http://moral-politik.com/wp-content/uploads/2013/11/117.jpg
Illustrasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015, maka UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan dialokasikannya anggaran untuk Desa yang bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran untuk desa tersebut ditentukan 10% dari dan di luardana transfer ke daerah (on top) secara bertahap dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wialayah dan tingkat kesulitan geografis. (lihat Buku I RKP Tahun 2015)

Pengalokasian anggaran dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan Pembangunan Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Anggaran untuk desa digunakan mendanai urusan yang sudah merupakan kewenangan desa, baik kewenangan berdasarkan hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala desa. Penggunaan anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan

Arah kebijakan Dana Desa adalah:
1. Pemenuhan anggaran Dana Desa secara bertahap dilakukan melalui realokasi anggaran K/L untuk program yang berbasis desa dengan tetap mengamankan sasaran prioritas nasional;
2. Mendanai kegiatan dibidang pengentasan kemiskinan/pemberdayaan masyarakat desa, bantuan operasional kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, serta penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian desa;
3. Melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara tertib taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan aspek keadilan dankepatutan;
4. Meningkatkan sinkronisasi dengan kegiatan pembangunan di tingkat nasional. provinsi, kabupaten/ kota;
5. Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas pemanfaatan Dana Desa sesuai dengan ketentuan berlaku;
6. Mewujudkan sinergi antara perencanaan dan penganggaran di desa dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

0 comments :