Illustrasi |
Pengalokasian anggaran dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan Pembangunan Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Anggaran untuk desa digunakan mendanai urusan yang sudah merupakan kewenangan desa, baik kewenangan berdasarkan hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala desa. Penggunaan anggaran tersebut diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan
Arah kebijakan Dana Desa adalah:
1. Pemenuhan anggaran Dana Desa secara bertahap dilakukan melalui realokasi anggaran K/L untuk program yang berbasis desa dengan tetap mengamankan sasaran prioritas nasional;
2. Mendanai kegiatan dibidang pengentasan kemiskinan/pemberdayaan masyarakat desa, bantuan operasional kesehatan, pembangunan infrastruktur desa, serta penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana pertanian desa;
3. Melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara tertib taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan aspek keadilan dankepatutan;
4. Meningkatkan sinkronisasi dengan kegiatan pembangunan di tingkat nasional. provinsi, kabupaten/ kota;
5. Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas pemanfaatan Dana Desa sesuai dengan ketentuan berlaku;
6. Mewujudkan sinergi antara perencanaan dan penganggaran di desa dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
0 comments :
Posting Komentar