Rabu, 28 Mei 2014

Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian 80 RPP, Kementerian Keuangan Terbanyak

http://setkab.go.id/media/article/images/2014/05/27/r/a/ratas_rkp_rahmat.jpg
Sidang Kabinet
Pemerintah menetapkan 80 (delapan puluh) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai rancangan prioritas yang harus diselesaikan pada 2014 ini. Di antara ke-80 RPP yang masuk dalam kategori prioritas itu terdapat RPP tentang Administrasi Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, RPP tentang Tunjangan dan Dana Kehormatan Veteran RI, dan RPP tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Mei 2014 disebutkan, ke-80 RPP yang masuk sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas 2014 ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
“Perubahan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah dilakukan atas persetujuan Presiden,” bunyi dictum KEDUA Keppres tersebut. Lampiran Kepres No. 19 Tahun 2014 DISINI

Menurut Keppres ini, Rancangan Peraturan Pemerintah di luar program yang telah ditetapkan itu dapat disusun dalam hal terkait: a. pelaksanaan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyertaan modal negara; c. jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); d. akibat keputusan Mahkamah Agung dan/atau keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap suatu Undang-Undang yang berpengaruh terhadap peraturan pemerintah; dan e. menjalan Undang-Undang yang tidak diperintahkan secara jelas dalam undang-undangnya.
“Keputusan Presiden ini mulsi berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres tersebut.

Kemenkeu Terbanyak
Sementara itu dari 80 RPP yang diprioritaskan penyelesaiannya pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki tugas terbanyak, yaitu penyusunan 17 RPP; disusul Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 11 RPP; lalu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 5 RPP.

Ke-17 RPP yang menjadi tanggung jawab Kemenkeu itu dituntaskan pada akhir tahun 2014 ini di antaranya adalah: a. RPP tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b. RPP tentang Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu; dan c. RPP tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Adapun RPP yang menjadi tangging jawab Kementerian Kesehatan di antaranya adalah: a. RPP tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat untuk Pendanaan Penanganan Fakir Miskin; b. RPP tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh; dan c. RPP tentang Kesehatan Kerja.

Sementara RPP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus diselesaikan tahun ini di antaranya adalah: a. RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; b. RPP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat; dan c. RPP tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

0 comments :