Kamis, 07 Mei 2015

Kemenkeu: Transfer Dana Desa Tunggu Peraturan Bupati

Dana desa untuk pembangunan desa tertinggal (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Suasana Desa
Metrotvnews.com, Ratahan: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, proses transfer dana desa ke rekening pemerintah daerah (Pemda) bisa dilakukan bila telah ada peraturan bupati (Perbup).

"Dana sudah disiapkan. Tinggal ditransfer saja ke pemerintah daerah. Asalkan sudah ada aturannya seperti Perbup, baru kita transfer," kata Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Ahmad Yani, di Ratahan, Minahasa Selatan, Rabu (6/5/2015).

Dia menambahkan, proses pencairan dana tersebut dari pemerintah pusat ke kas daerah akan dilakukan secara bertahap. "Tahap pertama ditransfer pada April, selanjutnya ditransfer pada Agustus, dan tahap terakhir akan ditransfer Oktober," ujarnya.

Yani menerangkan, peruntukkan dana desa ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. "Jadi, kami harapkan pemerintah desa jangan salah menggunakan anggaran ini. Apalagi, dana ini diawasi ketat bahkan sampai ada pengawasan dari KPK dan kejaksaan," pungkasnya.


Bupati Diminta Percepat Penetapan Dana Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Foto:MI/Rommy Pujianto.
Menteri Marwan Jafar

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta bupati/wali kota mempercepat menerbitkan peraturan tentang penetapan dana desa dan Perda APBD 2015 yang diminta Kementerian Keuangan sebagai syarat pencairan dana desa.

"Informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama (40%), dari total 434 kabupaten/kota," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2015).

Dana desa, ia melanjutkan, baru tercairkan tahun ini sebesar Rp1,76 triliun, atau baru 8,49 persen dari total Rp20,76  triliun. "Atau sekitar 23 persen kabupaten/kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama di akhir April 2015," kata menteri.

Lambatnya pencairan dana desa itu disebabkan karena belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten/kota ke Kementerian Keuangan, yaitu Perda APBD 2015 dan terutama Perbup/Perwalikota tentang Penetapan Dana Desa 2015.

"Kementerian Keuangan akan tetap memproses penyaluran dana desa tahap pertama, tergantung dari kesiapan Pemda Kab/Kota dalam menyampaikan prasyarat penyaluran yang diminta," kata Marwan.

Ia menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa.

Namun, penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

"Penggunaan dana ntuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Persetujuan diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa," katanya.

Karena itulah, Marwan kembali mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya.

 "Dana itu adalah hak desa yang diatur oleh undang-undang, eman-eman jika tidak diserap untuk pembangunan ekonomi pedesaan," kata Marwan.


Sumber http://ekonomi.metrotvnews.com

0 comments :