Jakarta
-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
sedang menyiapkan skema penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai
tahun depan. Penghapusan ini hanya berlaku untuk golongan masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) termasuk PNS, TNI, Polri hingga para
pensiunan.
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan draft aturan
tersebut telah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
mendapat pandangan untuk selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Hukum
dan HAM untuk diundangkan. Aturan baru ini akan dalam bentuk Peraturan
Presiden (Perpres).
"Itu sudah (diajukan ke Presiden Jokowi). Tinggal nanti tunggu laporan
hasil kajian presiden," ujar Ferry dalam keterangan tertulis yang
diterima detikFinance, Rabu (6/5/2015).
Namun demikian, penghapusan PBB tidak berlaku merata untuk semua
masyarakat. Dalam aturan baru ini akan diatur hanya kelompok masyarakat
yang berhak mendapatkan pembebasan pembayaran PBB.
Hal ini dimaksudkan untuk pemerataan dan keadilan. Faktanya ada
golongan masyarakat tertentu untuk kehidupan sehari-hari saja sulit
terpenuhi dari pendapatan, sehingga tidak perlu membayar PBB.
Sebaliknya orang-orang yang penghasilannya berlebih apalagi bumi dan
bangunan yang ditempatinya memberikan pemasukan seperti rumah kontrakan
hingga toko, maka orang tersebut pantas dikenai PBB.
Adapun kelompok masyarakat yang dapat memperoleh pembebasan PBB adalah
kelompok masyarakat berpenghasilan rendah termasuk Pegawai Negeri Sipil
(PNS), TNI, Polri serta pensiunan.
Sehingga, dalam aturan ini akan ada perubahan mendasar dalam penerapan
pengenaan pajak bumi dan bangunan dibandingkan dengan aturan terdahulu.
0 comments :
Posting Komentar