Telah terbit PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694) buka disini
Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Marwan Jafar mengaku perjuangkan agar Peraturan
Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa direvisi.
"Persoalannya formulasi dana desa yang dibagikan berdasarkan variabel
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan
geografis telah menghasilkan ketimpangan yang tinggi antardesa," ujar
Marwan usai rapat dengan DPR, Senin (6/4).
Misalnya saja di Kabupaten Sidoarjo, desa yang mendapatkan dana desa terendah sebesar Rp 38 juta dan yang tertinggi Rp 406 juta.
"Perbandingan dana yang diterima di Sidoarja satu berbanding 12," jelas Marwan.
Kemudian di Kuningan, desa yang mendapat dana terendah Rp 51 juta kemudian yang tertinggi Rp 916 juta.
"Di Kuningan perbandingannya satu berbanding 18. Jika tidak direvisi
dikhawatirkan akan timbul kecemburuan antardesa," terang dia.
Menteri Marwan menjelaskan seharusnya pengalokasian perlu dilakukan
dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata ke seluruh desa.
"Dana alokasi seharusnya dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas
wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis," papar dia.
Perubahan PP 60/2014 itu bertujuan mewujudkan kebijakan pengalokasian dana desa yang lebih merata.
Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 20,76 triliun untuk dana desa. Dana tersebut akan cair pada pertengahan April 2015.
Marwan Jafar menegaskan dana desa itu diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan di desa tertinggal.
"Dana desa itu juga dapat meningkatkan akses sumber daya ekonomi dan reformasi agraria di pedesaan," tukas dia.
Sumber http://www.beritasatu.com
0 comments :
Posting Komentar