Minggu, 04 Januari 2015

Ini Faktor Dana Rp1,4 Miliar untuk Desa Terhambat

http://cdn.metrotvnews.com/dynamic/content/2015/01/04/340521/A5L1x0H6Da.jpg?w=668
DPP PKB
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Anggota Pansus RUU Desa Malik Haramain meminta Pemerintahan memberikan sepenuhnya urusan desa kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal tersebut untuk mempercepat dan memperjelas mekanisme pencairan dana desa sesuai UU No 6/2014 tentang Desa.

"Karena kita ingin salah satunya adalah komitmen, konsisten untuk menjalankan angka 10 persen di UU No 6 Tahun 2014," kata Malik dalam Konferensi Pers di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu, (4/1/2015).

Menurut dia, urusan desa sebagian masih diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Ini akan menimbulkan tumpang tindih dan ketidakjelasan. "Bagi kami ini masalah. Masalah pertama akan overlap dan juga bagaimana sebuah urusan ditaruh di dua kementerian (berbeda)," tukas dia.

Dia menambahkan, melalui UU 6/2014, desa memiliki kewenangan untuk membangun wilayahanya sendiri dengan dana 10 persen ontop APBN. Adapun, dana desa yang dialokasikan pada 2015, kata dia, berada di kisaran Rp65-67 triliun. Dana itu hanya akan dinikmati per desa sekira Rp 800 juta-Rp 1,4 miliar tergantung populasi dan karakteristik desa tersebut.

Kemudian, dana tersebut dapat cai jika kepala desa dan perangkatnya, membuat Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) masing-masing. "Tapi kalau desa tidak punya APBDes, maka dana itu tidak keluar," ucap dia.

0 comments :