Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. |
TEMPO.CO, Jakarta
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya masih
menunggu keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, ihwal posisi Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat Desa. Tjahjo mengaku pasrah soal ini.
“Kami akan terima apa pun struktur lembaga yang diputuskan Kementerian PAN. Itu saja, titik,” kata Tjahjo di kantornya, Selasa 6 Januari 2015. Finalisasi struktur baru Direktorat Desa memang tengah digodok Kementerian PAN. (baca: Kementerian Desa Bikin Tim Pengawal Dana Desa)
“Kami akan terima apa pun struktur lembaga yang diputuskan Kementerian PAN. Itu saja, titik,” kata Tjahjo di kantornya, Selasa 6 Januari 2015. Finalisasi struktur baru Direktorat Desa memang tengah digodok Kementerian PAN. (baca: Kementerian Desa Bikin Tim Pengawal Dana Desa)
Mulai April nanti, dana desa yang totalnya Rp 9,1 triliun akan mulai
disalurkan ke ribuan desa. Hingga detik ini, Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat Desa masih menginduk ke Kementerian Dalam
Negeri. Padahal, Undang-Undang Desa mengamanatkan pintu penyaluran dana
desa seharusnya lewat Kementerian Desa.
Karena itu, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR,
Jazilul Fawaid, meminta Presiden Joko Widodo memberi perhatian serius
soal belum berpindahnya Direktorat Desa ke Kementerian Desa. Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dijabat politikus
PKB Marwan Jafar. (Baca: Ditjen Kemendagri Gabung Kementerian Desa)
Tjahjo mengklaim lambatnya memindahkan Direktorat Desa ke Kementerian
Desa tidak ada kaitannya dengan tarik-ulur dalam pengelolaan dana desa
tersebut. "Tidak ada urusan dengan dana untuk desa,” kata dia.
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan
Fungsi Kabinet Kerja menyebutkan penyelenggaraan tugas dan fungsi di
bidang desa akan pindah ke Kementerian Desa. Tugas itu meliputi
kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial
budaya masyarakat desa, serta sumber daya alam dan teknologi tepat guna
pedesaan.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tarmizi Abdul Karim,
juga masih menunggu posisi kelembagaan direktorat yang dipimpinnya.
Sambil menunggu kelembagaan rampung, Dirjen Desa kini mempersiapkan
penyaluran dana desa dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Sumber http://www.tempo.co
0 comments :
Posting Komentar