DPP PKB |
Metrotvnews.com, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) menyayangkan urusan desa, hingga kini tidak bisa sepenuhnya
ditangani oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT). PKB meminta agar Dirjen Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa yang berada di tubuh Kementerian Dalam Negeri dapat
dileburkan ke dalam Kemendes, PDT dan Transmigrasi.
"Hari ini, mestinya apakah itu dirjen, apakah inspektorat harus masuk ke Kementerian Desa. Kami melihat ada semangat untuk tidak melepaskan urusan desa sepenuhnya kepada kementerian desa. Dengan cara tetap menempatkan Dirjen PMD di Kementerian Dalam Negeri. Bagi kami ini masalah," kata Politikus PKB Malik Haraman dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu, (4/1/2015).
Menurut Mantan Anggota Pansus RUU Desa, hal tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan tanggungjawab antar kementerian. Maka dari itu, dengan lahirnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, lanjut dia, harus tegas akan hal ini.
"Kementerian Desa harus menyelenggarakan pemerintahan desa. Itu mutlak. Sesuai pasal 18 UU Desa, pelaksanaan pembangunan harus dilakukan kementerian terkait (Kementerian Desa). Pembinaan masyarakat desa, sekali lagi, harus dilakukan Kementerian Desa. Dan pemberdayaan masyarakat desa itu dilakukan Kementerian Desa," tegas Malik.
"Hari ini, mestinya apakah itu dirjen, apakah inspektorat harus masuk ke Kementerian Desa. Kami melihat ada semangat untuk tidak melepaskan urusan desa sepenuhnya kepada kementerian desa. Dengan cara tetap menempatkan Dirjen PMD di Kementerian Dalam Negeri. Bagi kami ini masalah," kata Politikus PKB Malik Haraman dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu, (4/1/2015).
Menurut Mantan Anggota Pansus RUU Desa, hal tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan tanggungjawab antar kementerian. Maka dari itu, dengan lahirnya Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla, lanjut dia, harus tegas akan hal ini.
"Kementerian Desa harus menyelenggarakan pemerintahan desa. Itu mutlak. Sesuai pasal 18 UU Desa, pelaksanaan pembangunan harus dilakukan kementerian terkait (Kementerian Desa). Pembinaan masyarakat desa, sekali lagi, harus dilakukan Kementerian Desa. Dan pemberdayaan masyarakat desa itu dilakukan Kementerian Desa," tegas Malik.
Sumber http://news.metrotvnews.com
0 comments :
Posting Komentar