Rabu, 07 Januari 2015

Mendagri: Kami Gak Ada Urusan dengan Uang Desa

http://sapa.kemendagri.go.id/system/images/artikel/artikel_GUE873Cm1420592604/mendagri-kami%20gak%20ada.jpg
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait nomenklatur baru kementerian. Khusus menyangkut urusan desa, ditegaskannya Kemendagri tidak memiliki urusan atau kepentingan terhadap dana desa.

"Kami menunggu keputusan menpan mengenai struktur baru. Kami gak ada A, gak ada B, gak ada urusan dengan uang desa," kata Tjahjo saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).

Tjahjo menampik jika dipersepsikan ada tarik menarik antara Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Apa lagi jika tarik menarik tersebut seolah terjadi perebutan dana desa.

"Enggak ada kewenangan kami, dana desa itu seandainya ada itu urusan langsung dari Menteri Keuangan ke bupati/wali kota. Jadi kami tidak berkomentar," ujar politikus senior PDIP tersebut.

Meski begitu, sebagai kementerian yang membawahi semua urusan pemerintahan dalam negeri Tjahjo berpendapat. Urusan pemerintahan dari pusat hingga tingkat paling bawah merupakan mata rantai yang tidak bisa terputus.

"Intinya, kalau di media ada pemred ada redpel, ada reporter lalu ada pimpinan umum, bagian iklan dan sebagainya. Memungkinkan enggak reporter bertanggung jawab ke bagian iklan dan bagian marketing?. Gitu aja intinya di situ," kata dia.

Pada Oktober 2014, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014. Yang menginstruksikan urusan desa dipindahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.

Merespon Perpres tersebut Tjahjo menyampaikan akan segera memindahkan lebih dari 80 persen Ditjen PMD ke Kementerian Desa. Namun hingga saat ini perpindahan masih belum dilakukan. 


0 comments :